SuaraKaltim.id - Masih ingat kasus penimpasan (pembacokan) terhadap seorang pengendara ojek online (Ojol) pada 6 September silam oleh pelaku Ariaji Ardiansyah di Persimpangan Jalan Suryanata Kecamatan Samarinda Ulu?
Ternyata pelaku yang masih berusia 31 tahun tersebut menolak mengakui perbuatannya dan disebut mengidap gangguan kejiwaan.
Hal itu terungkap setelah pihak Polsek Samarinda Ulu melakukan observasi kurang lebih 14 hari terkahir di Rumah Sakit Jiwa Daerah (RSJD) Atma Husada.
"Karena saat dilakukan pemeriksaan keterangan pelaku ini cenderung berubah-ubah, bahkan tidak mengakui perbuatannya," kata Kanit Reskrim Ipda M Ridwan pada Rabu (11/11/2020) sore.
Baca Juga:Driver Ojol Terlalu Jujur, Pelanggan Viralkan Aksinya hingga Tuai Pujian
Setelah mempelajari riwayat pelaku, polisi menemukan kalau warga Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) ini memiliki kartu kuning alias kartu menjalani berobat jalan.
Atas dasar tersebut, kepolisian lantas melakukan observasi meski proses penyidikan perkara terus berjalan.
"Hasilnya, ditemukan ada gangguan jiwa berat atau psikotik, dan (Ariaji Ardiansyah) tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya," imbuhnya
Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja dilakukan. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 berdasarkan hasil penelitian kejaksaan.
"Pihak jaksa penuntut umum (JPU) memberikan kedua berkas tersebut berdasarkan hasil yang keluar dari RSJD. Sehingga didasar Pasal 44 KUHP menyebutkan bahwa, pelaku yang mengalami gangguan jiwa dan tidak dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya, tidak dapat dipidana," bebernya.
Baca Juga:Kerasnya Perjuangan Srikandi Ojol Jogja, Kisahnya Inspiratif!
Lantaran itu, polisi melakukan gelar perkara dan sepakat menghentikan kasus ini.
Untuk selanjutnya, petugas berwajib akan melakukan koordinasi kepada pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan Ariaji Ardiansyah ke RSJD Atma Husada.
"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU. Sehingga JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rusniwati Ayu Syafitri mengemukakan, selama proses penahanan sampai kembali dilimpahkannya ke RSJD Atma Husada, kliennya telah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
"Kami menerima dengan ucapan terima kasih akhirnya keadilan masih ada," jelas Rusniwati.
Untuk diketahui, Ariaji Ardiansyah sejak 2017 menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam. Meski sempat dipulangkan, namun pada Desember 2019 Ariaji Ardiansyah kembali menjalani perawatan intensif hingga Februari 2020.