Untuk selanjutnya, petugas berwajib akan melakukan koordinasi kepada pihak keluarga pelaku untuk mengembalikan Ariaji Ardiansyah ke RSJD Atma Husada.
"Setelah itu, pihak penyidik membuat laporan ke JPU. Sehingga JPU bisa menghentikan tuntutannya di kejaksaan," katanya.
Sementara itu, kuasa hukum tersangka, Rusniwati Ayu Syafitri mengemukakan, selama proses penahanan sampai kembali dilimpahkannya ke RSJD Atma Husada, kliennya telah mengikuti semua aturan hukum yang berlaku.
"Kami menerima dengan ucapan terima kasih akhirnya keadilan masih ada," jelas Rusniwati.
Baca Juga:Driver Ojol Terlalu Jujur, Pelanggan Viralkan Aksinya hingga Tuai Pujian
Untuk diketahui, Ariaji Ardiansyah sejak 2017 menjalani perawatan di RSJD Atma Husada Mahakam. Meski sempat dipulangkan, namun pada Desember 2019 Ariaji Ardiansyah kembali menjalani perawatan intensif hingga Februari 2020.
Bahkan Ariaji Ardiansyah dikabarkan pernah menjalanj rawat inap di rumah sakit jiwa di Kota Bogor selama enam bulan lamanya.
"Ini ada hal yang krusial untuk diklarifikasi, klien kami mengalami gangguan jiwa bukan dari lahir. Tetapi karena klien kami korban penyalahgunaan narkotika maka psikisnya sedikit terganggu," katanya.
"Diagnosisnya sudah disampaikan tadi, makanya saya sangat legowo karena klien saya mendapatkan keadilan. Kembali kepada keputusan keluarga korban, karena bagaimanapun juga kami sangat berempati dengan korban karena dia adalah tulang punggung keluarga. Cuman nanti kan santunannya tergantung kemampuan dari keluarga klien kami," pungkasnya.
Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara ojol bernama Mahadir Maulana (37) diserang orang tak dikenal saat mengantarkan pesanan kepada pelanggannya.
Baca Juga:Kerasnya Perjuangan Srikandi Ojol Jogja, Kisahnya Inspiratif!
Peristiwa itu terjadi tepat di persimpangan Jalan Suryanata mengarah Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu dini hari (6/9/2020) sekitar pukul 01.30 WITA.