Tersangka Penimpasan Ojol Lepas Dari Proses Hukum, Korban: Saya Dirugikan

Meski demikian, pemberhentian proses hukum tak langsung begitu saja dilakukan. Sebab, kata Ridwan, berkas perkara telah mendapatkan status P18 dan P19 .

Chandra Iswinarno
Rabu, 11 November 2020 | 17:48 WIB
Tersangka Penimpasan Ojol Lepas Dari Proses Hukum, Korban: Saya Dirugikan
Pelaku sedang menjalani pemeriksaan di hadapan penyidik Polsek Samarinda Ulu, Rabu (11/11/2020). [Suara.com/Alisha Aditya]

Bahkan Ariaji Ardiansyah dikabarkan pernah menjalanj rawat inap di rumah sakit jiwa di Kota Bogor selama enam bulan lamanya.

"Ini ada hal yang krusial untuk diklarifikasi, klien kami mengalami gangguan jiwa bukan dari lahir. Tetapi karena klien kami korban penyalahgunaan narkotika maka psikisnya sedikit terganggu," katanya.

"Diagnosisnya sudah disampaikan tadi, makanya saya sangat legowo karena klien saya mendapatkan keadilan. Kembali kepada keputusan keluarga korban, karena bagaimanapun juga kami sangat berempati dengan korban karena dia adalah tulang punggung keluarga. Cuman nanti kan santunannya tergantung kemampuan dari keluarga klien kami," pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, seorang pengendara ojol bernama Mahadir Maulana (37) diserang orang tak dikenal saat mengantarkan pesanan kepada pelanggannya.

Baca Juga:Driver Ojol Terlalu Jujur, Pelanggan Viralkan Aksinya hingga Tuai Pujian

Peristiwa itu terjadi tepat di persimpangan Jalan Suryanata mengarah Jalan Juanda, Kecamatan Samarinda Ulu, pada Minggu dini hari (6/9/2020) sekitar pukul 01.30 WITA.

Pelaku menyerang korban dengan menggunakan senjata tajam berupa parang. Akibatnya korban mengalami luka serius. Urat nadi kedua tangan korban sampai putus. Korban pun sampai harus menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie.

Aparat kepolisian tak butuh waktu lama untuk membekuk pelaku penimpasan. Hanya selang sehari, pelaku atas nama Ariaji Ardiansyah ditangkap di rumah salah satu keluarganya.

Diawal pengungkapan kasus ini, polisi sempat menyebut bahwa tidak ada motif apapun pelaku sampai tega melukai korban.

Pelaku yang diketahui habis menenggak minuman keras jenis tuak, tiba-tiba saja menyerang korban dengan menggunakan parang. Sejak itulah tindak penganiayaan hingga mengakibatkan luka berat itu sempat diproses oleh kepolisian.

Baca Juga:Kerasnya Perjuangan Srikandi Ojol Jogja, Kisahnya Inspiratif!

Korban Tak Bisa Cari Nafkah

Sementara itu, dua bulan pasca kejadian itu, korban yang mengalami putus urat nadi di kedua tangannya, sampai harus mengalami penderitaan panjang. Kedua tangannya tak benar-benar bisa berfungsi seperti sediakala, kendati telah menjalani dua kali operasi.

Bahkan korban yang berperan sebagai tulang punggung keluarga, kini tak lagi bisa mencari nafkah. Dokter memintanya untuk tidak lagi mengendarai motor.

Korban kini tak bisa lagi menghidupi keluarganya, Lantara tak bisa bekerja sebagai ojol. Terlebih lagi, dia harus dihadapkan beban untuk membayar hutang pasca operasi.

"Selama ini saya berobat menggunakan uang pinjaman dari orang-orang. Saya hanya sebagai ojol, yang tidak punya penghasilan tetap," ungkap Mahadir kepada media ini, ketika dikonfirmasi terkait tanggapannya mengenai tersangka yang saat ini terlepas dari proses hukum.

Lanjut Mahadir, selama menjalani perawatan hingga dua kali operasi, dirinya harus menghabiskan biaya pengobatan itu sebesar Rp 30 juta. Biaya pengobatan itu didapatkan dari menghutang.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini