Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak hanya tanggung jawab pusat.

Denada S Putri
Kamis, 20 November 2025 | 12:28 WIB
Aspirasi Daerah Jadi Penentu Arah RUU Sisdiknas 2025
Hetifah Sjaifudian saat menyerap aspirasi terkait penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). [SuaraKaltim.id/Giovanni Gilbert]
Baca 10 detik
  • Komisi X DPR RI menyerap langsung aspirasi pendidikan dari Kaltim sebagai bahan penyempurnaan RUU Sisdiknas, termasuk masukan dari guru, orang tua, akademisi, dan OPD terkait.

  • Kesenjangan kewenangan dan layanan pendidikan masih terjadi, terutama antara Kemendikbudristek dan Kemenag, sehingga diperlukan regulasi payung yang adil, inklusif, dan tidak diskriminatif.

  • Isu strategis yang mengemuka mencakup pendidikan inklusif, distribusi dan perlindungan guru, serta kesiapan pendamping ABK, yang semuanya diharapkan mendapat penguatan dalam RUU Sisdiknas.

SuaraKaltim.id - Upaya penyusunan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) kembali menempatkan kebutuhan daerah sebagai perhatian utama.

Hal ini terlihat ketika Komisi X DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Balai Guru Penggerak (BGTK) Kalimantan Timur (Kaltim), Samarinda, pada Rabu, 19 November 2025, untuk menghimpun masukan langsung dari para pemangku kepentingan pendidikan.

Forum yang digelar BGTK mempertemukan beragam pihak, mulai dari OPD pendidikan, akademisi, guru, tenaga kependidikan hingga perwakilan orang tua.

Mereka menyampaikan persoalan riil yang sehari-hari dihadapi sekolah dan daerah dalam menjalankan layanan pendidikan.

Baca Juga:Hetifah Tekankan Pentingnya Satgas Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi

Hetifah Sjaifudian, anggota Komisi X yang memimpin dialog, menegaskan arti penting suara daerah dalam proses penyusunan regulasi payung pendidikan.

“Kami mengapresiasi BGTK yang sudah mempertemukan berbagai stakeholder dari Kaltim. Dialognya sangat konstruktif dan kaya dengan masukan daerah, baik berupa praktik baik maupun masalah yang masih perlu solusi,” ujarnya.

Ia mengingatkan bahwa penyelenggaraan pendidikan tidak hanya tanggung jawab pusat, tetapi juga harus sinkron dengan pemerintah provinsi, kabupaten/kota, serta lembaga pendidikan keagamaan.

Menurutnya, tumpang tindih kewenangan antara Kemendikbudristek dan Kemenag masih memunculkan kesenjangan di lapangan.

“Ketika bicara sistem pendidikan nasional, ternyata masih ada kesenjangan yang harus kita carikan jalan keluarnya. Karena itu undang-undang ini menjadi penting sebagai payung hukum agar tidak ada lagi diskriminasi, termasuk bagi pendidikan berbasis agama seperti madrasah dan pesantren,” katanya.

Baca Juga:Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber

RUU Sisdiknas 2025 sendiri bakal menyatukan sejumlah aturan yang selama ini berjalan terpisah, seperti UU Sisdiknas 2003 dan UU Guru dan Dosen.

Sejumlah isu strategis seperti status dan distribusi guru, pendanaan 20 persen, dan penegasan peran pemerintah daerah menjadi sorotan peserta pertemuan.

Salah satu topik yang banyak disuarakan adalah peningkatan peserta didik berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Hetifah menyebut bahwa RUU ini memberi ruang lebih besar pada pendidikan inklusif.

“Kami ingin ada bab khusus tentang inklusivitas. Anak-anak dengan kebutuhan khusus harus mendapatkan pendekatan yang tepat, dan guru pendampingnya perlu dipastikan kompetensinya,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa akses pendidikan bagi penyandang disabilitas harus diikuti kesiapan tenaga pendamping.

“Kita harus memastikan guru-guru pendamping terlatih dan dilindungi,” lanjutnya.

Isu krusial lainnya adalah perlindungan hukum bagi guru.

Banyak pendidik mengeluhkan persoalan yang timbul akibat konflik dengan orang tua atau siswa.

Hetifah memastikan hal ini harus diatur jelas dalam RUU Sisdiknas.

“Undang-Undang Guru dan Dosen sebenarnya sudah menegaskan perlindungan guru. Dalam RUU Sisdiknas nanti kami ingin memperjelas sehingga tidak multitafsir. Guru harus dilindungi, tapi hak-hak anak juga tetap dijaga,”ujarnya.

Ia menambahkan bahwa batasan teknis akan dituangkan dalam aturan turunan agar tidak menimbulkan kriminalisasi.

“Bullying bisa terjadi antar siswa, siswa ke guru, bahkan orang tua ke guru. Semua itu harus dicegah,” harapnya.

Menutup dialog, Hetifah memastikan seluruh masukan akan menjadi bahan pembahasan dengan pemerintah pusat.

“Tugas kami memastikan aspirasi daerah masuk dalam penyusunan RUU ini. Kami ingin regulasi yang menyejahterakan, adil, dan melindungi semua,” pungkasnya.

Kontributor: Giovanni Gilbert

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 9 SMP dengan Kunci Jawaban dan Penjelasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Fiksi dan Eksposisi dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Geometri dan Pengukuran Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini