Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber

Ia menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem yang telah ada.

Denada S Putri
Senin, 06 Oktober 2025 | 21:57 WIB
Menkum Supratman Tegaskan Penyidik TNI Hanya Tangani Anggota Sendiri di RUU Keamanan Siber
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa penyidik TNI dalam RUU Keamanan dan Ketahanan Siber hanya berwenang menangani kasus siber yang melibatkan anggota TNI.

  • Ia memastikan mekanisme penyidikan dalam RUU KKS tetap mengikuti hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem penegakan hukum yang sudah ada.

  • RUU KKS bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menghadapi ancaman siber dan kini masih dalam tahap penyusunan draf sebelum diajukan ke DPR sebagai bagian dari Prolegnas prioritas 2026.

SuaraKaltim.id - Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menegaskan bahwa dalam Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan dan Ketahanan Siber (RUU KKS), penyidik dari unsur TNI hanya akan berwenang menangani kasus tindak pidana siber yang dilakukan oleh anggota TNI.

“Kan sudah jelas, kalau tindak pidana yang dilakukan oleh anggota TNI, penyidiknya siapa? (TNI), ya sudah kalau begitu ya,” ujar Supratman di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2025, disadur dari ANTARA.

Ia menekankan bahwa mekanisme penyidikan dalam RUU tersebut tetap mengikuti ketentuan hukum yang berlaku dan tidak mengubah sistem yang telah ada.

“Kalau dia tindak pidana umum, penyidiknya siapa? Kalau ada PPNS-nya (penyidik pegawai negeri sipil), penyidiknya siapa? Kalau pelakunya TNI, penyidiknya siapa? Jadi, enggak perlu lagi (dipertanyakan, red.), karena barang itu sudah clear semua,” katanya.

Baca Juga:Keamanan Siber Jadi Prioritas Utama dalam Pembangunan IKN

Menurut Supratman, keberadaan RUU KKS justru bertujuan memperkuat koordinasi antarinstansi dalam menangani ancaman dan kejahatan siber, tanpa menimbulkan tumpang tindih kewenangan penyidik.

Ia menambahkan bahwa pemerintah saat ini masih dalam tahap penyusunan draf RUU KKS.

“Pemerintah sedang menyusun draf RUU KKS,” ujarnya.

Sebelumnya, pada 3 Oktober 2025, Supratman menjelaskan bahwa proses penyusunan draf melibatkan panitia lintas kementerian yang terdiri dari Kementerian Hukum, Kementerian Komunikasi dan Digital, serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

Setelah penyusunan selesai, draf tersebut akan diserahkan ke DPR RI untuk dibahas lebih lanjut.

RUU KKS juga telah masuk dalam daftar program legislasi nasional (Prolegnas) prioritas tahun 2026, sesuai hasil Rapat Paripurna DPR pada 23 September 2025.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini