Hetifah Tekankan Pentingnya Satgas Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi

Timothy ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah diduga melompat dari lantai empat.

Denada S Putri
Minggu, 19 Oktober 2025 | 21:29 WIB
Hetifah Tekankan Pentingnya Satgas Anti-Kekerasan di Perguruan Tinggi
Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian. [Suara.com/Faqih]
Baca 10 detik
  • Hetifah Sjaifudian menekankan kampus harus menjadi lingkungan aman dan bebas perundungan, agar mahasiswa dapat belajar tanpa tekanan.

  • Komisi X mendorong investigasi transparan, penerapan PM 55/2024, aktivasi Satgas Pencegahan Kekerasan, serta layanan konseling bagi mahasiswa.

  • Hetifah menekankan pentingnya membangun budaya empati dan solidaritas di kampus, serta reformasi budaya pendidikan yang inklusif dan manusiawi.

SuaraKaltim.id - Ketua Komisi X DPR RI, Hetifah Sjaifudian, menegaskan bahwa kampus harus menjadi lingkungan yang aman bagi seluruh civitas academica, khususnya mahasiswa, agar dapat berkembang tanpa rasa takut atau tekanan akibat perundungan.

Pernyataan ini disampaikannya menanggapi meninggalnya mahasiswa Universitas Udayana, Timothy Anugerah Saputra (22), yang diduga menjadi korban perundungan di kampus.

“Kampus adalah tempat belajar, bukan tempat untuk menekan, mempermalukan, atau menyingkirkan seseorang. Kita harus memastikan bahwa setiap mahasiswa merasa aman dan dihargai. Kasus seperti ini tidak boleh terulang lagi,” kata Hetifah, dikutip dari ANTARA, Minggu, 19 Oktober 2025.

Timothy ditemukan meninggal dunia pada Rabu, 15 Oktober 2025, setelah diduga melompat dari lantai empat gedung Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Udayana, Denpasar, Bali.

Baca Juga:Kaltim Siap Melahirkan Generasi Global Lewat Deep Learning

Ia dilaporkan mengalami perundungan baik dari rekan sebaya maupun melalui percakapan daring.

Hetifah meminta pihak universitas melakukan investigasi menyeluruh dan memastikan tindak lanjut yang transparan dan berkeadilan terhadap semua pihak yang terlibat.

Ia juga menekankan implementasi Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 55 Tahun 2024 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Perguruan Tinggi secara nyata di seluruh universitas.

“Kami mendorong setiap perguruan tinggi mengaktifkan Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan serta membuka kanal pelaporan yang aman bagi mahasiswa. Jangan biarkan korban takut bicara. Kampus juga perlu menyediakan layanan konseling dan pendampingan psikologis secara berkelanjutan,” tuturnya.

Selain itu, Hetifah menekankan pentingnya menumbuhkan budaya empati dan solidaritas di kalangan mahasiswa, termasuk di organisasi kemahasiswaan dan komunitas kampus.

Baca Juga:TKA Mulai Diterapkan November 2025, Sasar Evaluasi Individu Siswa

Menurut dia, tindakan mengejek, merendahkan, atau menyakiti sesama mahasiswa, baik secara langsung maupun melalui media sosial, merupakan bentuk kekerasan psikologis yang harus dicegah sejak dini.

Sebagai ketua komisi yang membidangi pendidikan, Hetifah menyatakan Komisi X mendukung langkah Kemendiktisaintek untuk meninjau langsung kasus tersebut, mendorong penegakan aturan bagi pelaku, dan perlindungan maksimal bagi korban.

“Kami tidak ingin tragedi ini berlalu tanpa makna. Ini saatnya seluruh perguruan tinggi melakukan introspeksi dan reformasi budaya kampus. Pendidikan sejati hanya bisa tumbuh dalam lingkungan yang aman, inklusif, dan manusiawi,” tegas Hetifah.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini