KPU Samarinda Pastikan Tidak Ada TPS Khusus Warga Lapas dan Pasien RS

Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.

Chandra Iswinarno
Kamis, 12 November 2020 | 13:22 WIB
KPU Samarinda Pastikan Tidak Ada TPS Khusus Warga Lapas dan Pasien RS
Ilustrasi Pilkada. [Shutterstock]

SuaraKaltim.id - Meski pencoblosan pemilihan kepala daerah masih tersisa dua bulan lagi, namun Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda memastikan tidak mendirikan tempat pemungutan suara (TPS) khusus.

Dengan demikian, kepada warga binaan di lapas dan rutan serta pasien rawat inap terlebih dahulu wajib mengisi formulir A5 untuk bisa memberikan suaranya.

Kepastian tersebut disampaikan Ketua KPU Kota Samarinda Firman Hidayat seperti dilansir Antara pada Rabu (11/11/2020).

Dia mengingatkan kepada warga setempat yang dirawat di rumah sakit maupun warga binaan di lapas/rutan mengisi formulir A5 untuk kepindahan tempat memilih sehingga bisa menyalurkan hak pilihnya.

Baca Juga:3 Indikator Sukses Pilkada Menurut Ketua Komisi II DPR

"Keberadaan TPS hanya berbasis pada DPT (daftar pemilih tetap) sehingga bagi warga yang sedang menjalani hal khusus, seperti dirawat di rumah sakit ataupun penghuni lapas/rutan, untuk segera mengurus formulir A5 sehingga terdaftar sebagai pemilih pindahan," katanya.

Ia memberikan contoh warga binaan di rutan dengan domisili di wilayah lain, secara otomatis yang bersangkutan tidak akan terdaftar TPS di rutan.

"Namun, warga rutan tersebut tetap bisa memilih di TPS rutan, asalkan mengurus kepindahan memilih menggunakan formulir A5 karena TPS-nya 'kan berada di luar domisilinya," katanya menjelaskan.

Kondisi yang sama, lanjut dia, juga berlaku pada pasien yang dirawat di rumah sakit.

"Di rumah sakit, TPS-nya adalah yang terdekat di rumah sakit. Misalnya, rumah sakit masuk di RT 7 maka pasien tersebut harus mengurus pindah memilih di RT 7," katanya menerangkan.

Baca Juga:Wujudkan Pilkada Sehat, DPR Puji Mendagri Getol Bagikan Masker

Ia memastikan pasien di rumah sakit akan didata paling tidak sepekan sebelum hari-H pemungutan suara pada tanggal 9 Desember 2020.

Petugas akan mendata pasien rumah sakit yang berhak menyalurkan hak suara. Akan tetapi, pihaknya harus memastikan terlebih dahulu apakah pasien bersangkutan dirawat sampai 9 Desember atau sudah sembuh, termasuk yang dirawat di rumah sakit karantina Covid-19 di Bapelkes.

Firman menjelaskan soal TPS di rutan maupun lapas yang sudah dikoordinasi dengan disdukcapil untuk membantu kepengurusan formulir A5.

"Kami telah berkoordinasi dengan disdukcalil terkait dengan perpindahan dari domisili awal ke TPS rutan atau lapas," ucap Firman. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini