SuaraKaltim.id - Setelah menggugat calon tunggal Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah, Tim Advokat Relawan Kolom Kosong Kabupaten Kutai Kartanegara juga melaporkan kinerja Bawaslu Kaltim dan Bawaslu Kutai Kartanegara ke Bawaslu RI.
Tim Relawan Kolom Kosong Kabupaten Kukar menyebut, ada ketidaknetralan saat mereka melayangkan laporan adanya pelanggaran undang-undang oleh calon petahana.
“Ada beberapa pokok materi laporan kami itu yang pertama laporan terhadap dugaan pelanggaran netralitas dan ketidakprofesionalan Bawaslu Kutai Kartanegara dan Bawaslu Kalimantan Timur,” kata salah satu Tim Advokat Relawan Kolom Kosong, Maulana, Jumat (13/11/2020).
Maulana menjelaskan, seluruh materi gugatan dugaan pelanggaran itu sudah dilayangkan ke Bawaslu Kabupaten Kutai Kartanegara. Karena dianggap tidak ada respon, laporan itu kemudian dibawa ke Bawaslu Kaltim.
Baca Juga:Ini Penyebab Rekomendasi Pembatalan Edi Damansyah Jadi Calon Bupati Kukar
Tim Advokat Relawan Kolom Kosong juga mendapatkan perlakuan serupa saat di Bawaslu Kaltim. Laporan tersebut mandek sehingga laporan diteruskan ke Bawaslu RI.
“Kami laporan itu ke Bawaslu kabupaten dan provinsi. Dalam proses laporan itu kami mensinyalir ada ketidaknetralan dan tidak professional dari dua Bawaslu itu yang kami lihat,” katanya.
Sehingga laporan itu, katanya, diteruskan ke Bawaslu RI. Tim Advokat Relawan Kolom Kosong mengaku kecewa dengan kinerja Bawaslu Kukar dan Bawaslu Kaltim.
“Laporan ke Bawaslu RI itu kami kirim mersama materi hasil investigasi dugaan pelanggaran petahana,” pungkasnya.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Kutai Kartanegara Muhammad Rahman yang dikonfirmasi terpisah masih irit bicara. Dia mengaku belum menerima Salinan putusan Bawaslu RI tersebut.
Baca Juga:Viral Surat Rekomendasi Bawaslu, Edi Damansyah Batal Maju Pilkada Kukar
“Saya belum dapat salinannya. Saya gak bisa menjawab ya, (karena) saya belum mendapat putusannya. Kita menunggu dari pimpinan kita ya,” kata Rahman.
Pada tanggal 11 November 2020, Bawaslu RI mengeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Adhan itu disebutkan jika Calon Bupati Kutai Kartanegara yang merupakan petahana melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pada surat itu, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin