SuaraKaltim.id - Gugatan yang dilayangkan ke Bawaslu RI hingga mengeluarkan putusan rekomendasi membatalkan Calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah diajukan oleh Tim Advokasi Relawan Kolom Kosong.
Dalam materi gugatannya, mereka mengajukan sejumlah dugaan pelanggaran yang kemudian menjadi alasan keluarnya rekomendasi itu.
Salah satu tim advokat yang ikut mengajukan gugatan, Maulana, menyebut pihaknya menemukan adanya dugaan politisasi birokrasi serta penerbitan Peraturan Bupati terkait pengangkatan gaji Pekerja Harian Lepas (PHL) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Kemudian berkaitan dengan pembagian laptop dan menjanjikan uang kepada Ketua RT dan janji materi lainnya berupa pemberian sepeda motor Ketika nanti menang,” kata Maulana melalui sambungan telepon, Jumat (13/11/2020).
Baca Juga:Viral Surat Rekomendasi Bawaslu, Edi Damansyah Batal Maju Pilkada Kukar
Perbuatan itu, sambungnya, dilakukan dalam rentang waktu masih menjabat sebagai bupati atau sebelum penetapan pasangan calon oleh KPU Kutai Kartanegara.
Selain itu, Maulana juga menyebut ada upaya mempolitisasi acara peresemian Jalan Oloy di Kecamatan Muara Muntai, yang dibuat untuk mengarahkan dukungan ke salah satu pasangan calon.
“Banyak video yang beredar, dalam acara peresmian Jalan Oloy tersebut dirinya (petahana) sudah meminta untuk diberikan dukungan kepada masyarakat. Dan petahana juga mengklaim bahwa program pembangunan Jalan Oloy tersebut adalah programnya dan meminta feedback agar dipilih lagi,” papar Maulana.
Materi gugatan lainnya yakni dugaan pelanggaran di program penanganan stunting. Menurut Maulana, ada indikasi penanganan stunting yang tidak tepat karena lebih banyak memiliki muatan politik.
“Salah satunya adalah bagaimana tagline Idaman yang saat ini digunakan sebagai materi kampanye itu dikooptasikan dalam program pemerintah,” kata Maulana.
Baca Juga:Pasang Iklan Kampanye, 2 Akun Medsos Paslon Pilkada Sleman Ditindak Bawaslu
Sebelumnya, pada tanggal 11 November 2020, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia megeluarkan surat pemberitahuan tentang status laporan terkait penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kutai Kartanegara.
Dalam surat yang ditandatangani Ketua Bawaslu RI Adhan itu disebutkan jika Calon Bupati Kutai Kartanegara yang merupakan petahana melanggar Pasal 71 ayat 3 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2020.
Pada surat itu, Bawaslu RI merekomendasikan kepada KPU untuk membatalkan pencalonan atas nama Edi Damansyah sebagai Calon Bupati Kutai Kartanegara sebagaimana ketentuan pasal 71 ayat 5 Undang-undang Nomor 1 tahun 2015.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin