“Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.
Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.
“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” kata Solikin.
Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.
Baca Juga:Tongkang Batu Bara Hanyut Jadi Penyebab Retaknya Jembatan Dondang di Kukar
Edi disebut-sebut melakukan pelanggaran Pemilu. Dia kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Pemenang Kolom Kosong ke Bawaslu RI.
Kontributor : Fatahillah Awaluddin
- 1
- 2