Bawa Jimat Pelindung, Residivis di Balikpapan Malah Kepergok Mencuri

Dengan jimat kuning, LR memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah korban. Alih-alih tak terlihat, LR malah kepergok penghuni rumah.

Yovanda Noni
Senin, 16 November 2020 | 19:05 WIB
Bawa Jimat Pelindung, Residivis di Balikpapan Malah Kepergok Mencuri
Ilustrasi pencurian. (Pixabay/mohamed_hassan)

SuaraKaltim.id - Percaya diri dengan jimat pelindung, seorang laki-laki di Balikpapan berinisial LR (38) nekat mencuri.

Dengan santai, dia memasuki sebuah rumah di RT 30 Kawasan Sungai Ampal, Balikpapan. 

Sebelum mencuri, dia meminjam sebuah jimat yang membuat wujudnya tak terlihat seperti bayangan.

“Saya kira saya tidak kelihatan, ternyata kelihatan,” katanya.

Baca Juga:Bongkar Rumah Warga Pekanbaru, Dua Pencuri Dihadiahi Timah Panas

Jimat yang dia bawa berbentuk kain kuning dan diikat di bagian pinggang.  Dia percaya diri, jika jimat itu akan membuat wujudnya menghilang.

Dengan santai, LR memanjat dinding dan masuk melalui jendela rumah korban. Alih-alih tak terlihat, LR malah kepergok penghuni rumah.

LR kemudian mengacungkan sebilah parang pada pemilik rumah, mengancam akan memutilasi korban jika berteriak.

Korban yang ketakutan, langsung menyerahkan harta bendanya, yakni satu unit ponsel beserta uang tunai sejumlah Rp 2.500.000.

“Itu punya orang, saya cuma pinjam. Bilangnya sih enggak kelihatan, tapi ternyata keliahatan,” imbuhnya.

Baca Juga:Riwayat Perjalanan dari Balikpapan, Dirut RSUD Kudungga Kutim Positif Covid

Diketahui, LR ternyata kerap keluar masuk penjara dengan kasus yang sama.  Kepada Polisi, LR menyebut aksi pencurian itu didasari desakan ekonomi dan kebutuhan persalinan istrinya.

Kapolsek Balikpapan Utara, Kompol Mukhamad Masud menjelaskan, setelah melakukan aksi pencurian, LR langsung dibekuk oleh tim Batman Polsek Balikpapan Utara.

Karena mudah dikenali, LR dapat dengan mudah tertangkap.

“Tersangka sudah pernah masuk penjara, kita agak mudah mengenalinya. Ternyata kalah dengan Tim Batman,” kata Kompol Mokhammad Masud.

Atas perbuatannya, LR didakwa pasal 365 KUHP ayat (1), dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini