"Selain itu yang menjadi barang bukti, kami juga amankan sejumlah barang-barang di TKP dan motor milik kerabat tersangka digunakan untuk kabur," tandasnya.
Kini tersangka mendekam didalam sel tahanan Polsek Samarinda Kota, Jabarudin dikenakan Pasal 33 KUHP, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
"Berkasnya sudah lengkap, jadi dalam waktu dekat kami akan melimpahkannya ke Kejaksaan Negeri Samarinda," katanya.
Kontributor : Alisha Aditya
Baca Juga:Sadis, Pelajar Dedek Tewas Setelah Ditusuk Enam Kali dan Disayat Leher