SuaraKaltim.id - Komisi III DPRD Kalimantan Timur (Kaltim), berencana melakukan hearing dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kukar terkait peristiwa retaknya Jembatan Dondang, Kutai Kartanegara (Kukar).
Dikatakan Anggota Komisi III DPRD Kaltim, Seno Aji, tertabraknya Jembatan Dondang oleh tongkang batu bara diakibatkan kelalaian nakhoda kapal tongkang sehingga wajib diberikan denda.
Pihaknya telah menemukan alat bukti berupa kapal tongkang yang diduga penabrak Jembatan Dondang.
"Masalah ini, kita harus duduk bersama dulu. Sebab saat ini tengah ditangani KSOP dan kepolisian setempat. Kita harus segera memanggil pelaku dan membahas konsekuensinya. Itu sangat membahayakan pengguna jalan di sana karena retak," sebutnya.
Baca Juga:Tongkang Batu Bara Hanyut Jadi Penyebab Retaknya Jembatan Dondang di Kukar
Saat ini, Dinas Perhubungan Kaltim masih menanti hasil laporan tim lapangan yang mengusut penyebab keretakan Jembatan Dondang.
Sembari menunggu hasil, DPRD Kaltim meminta Dinas Bina Marga untuk melakukan pengecekan keretakan jembatan tersebut.
Dikhawatirkan keretakan itu berdampak pada masyarakat. Sehingga, perlu pemeriksaan ketat, apakah jembatan tersebut dapat dilewati oleh kendaraan berat atau tidak.
“Harus ada denda yang diberikan, karena terbukti lalai,” ujarnya.
Sebelumnya, Jembatan Dondang Kecamatan Muara Jawa, Kabupaten Kutai Kartanegara mengalami keretakan pada Minggu (15/11/2020) malam.
Baca Juga:Diduga Tertabrak Kapal Tongkang, Jembatan di Kutai Kartanegara Retak
Diduga, jembatan itu ditabrak tongkang yang memuat batu bara. Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kaltim sudah melakukan inspeksi demi menindaklanjuti masalah Jembatan Dondang.