Rekom Bawaslu RI untuk Paslon Tunggal Kukar Belum Dijalankan KPU Kaltim

KPU Kukar akan meminta klarifikasi kepada Direktorat Jendral Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia, Disdukcapil, camat, lurah dan terlapor Edi Damansyah.

Chandra Iswinarno
Sabtu, 21 November 2020 | 13:40 WIB
Rekom Bawaslu RI untuk Paslon Tunggal Kukar Belum Dijalankan KPU Kaltim
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

“Petahana dilarang menggunakan program dan kegiatan pemerintah daerah untuk kegiatan pemilihan 6 (enam) bulan sebelum masa jabatannya berakhir.”

Atas temuan itu Bawaslu RI merekomendasikan KPU Kukar melalui KPU RI untuk membatalkan Edi Damansyah sebagai calon bupati Kukar di Pilkada 2020.

Pilkada di Kukar hanya diikuti oleh satu pasang calon yakni Edi Damansyah-Rendi Solihin atau calon tunggal, sehingga bila rekomendasi Bawaslu RI tersebut dilaksanakan maka Pilkada di Kukar akan ditunda pelaksanaannya. (Antara)

Baca Juga:Paslon Tunggal Diambang Diskualifikasi, Pilkada Kukar Terancam Ditunda

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini