Rekomendasi Bawaslu RI untuk Diskualifikasi Paslon Bupati Kukar Ditolak KPU

Penolakan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra di Tenggarong pada Selasa (24/11/2020).

Chandra Iswinarno
Rabu, 25 November 2020 | 06:36 WIB
Rekomendasi Bawaslu RI untuk Diskualifikasi Paslon Bupati Kukar Ditolak KPU
Ilustrasi Pilkada Kukar. (Antara)

SuaraKaltim.id - Rekomendasi Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI agar mendiskualifikasi Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Edi Damansyah kandas di tangan Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten setempat.

Penolakan tersebut disampaikan Ketua KPU Provinsi Kukar Erlyando Saputra di Tenggarong pada Selasa (24/11/2020).

Dia beralasan, penolakan tersebut sesuai dengan tindak lanjut yang dilakukan pihaknya terhadap rekomendasi Bawaslu RI berupa kajian dan temuan fakta di lapangan.

"Berdasarkan pemeriksaan terhadap fakta-fakta hukum dan pendapat hukum hasil klarifikasi, pihaknya memutuskan bahwa tidak terjadi pelanggaran administrasi pemilihan yang dilakukan Edi Damansyah sehingga tidak dapat dikenai sanksi pembatalan sebagai peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kutai Kartanegara 2020," katanya seperti dilansir Antara.

Baca Juga:Rekom Bawaslu RI untuk Paslon Tunggal Kukar Belum Dijalankan KPU Kaltim

Keputusan tersebut, lanjut dia, telah dikonsultasikan kepada KPU RI pada tanggal 22 November 2020. Sehari kemudian diplenokan di tingkat KPU Kabupaten Kukar.

"Kami juga telah mengirimkan hasil pleno dengan surat nomor 546/PL.02-SD/6402/KPU-Kab/XI/2020 kepada KPU RI," katanya.

Ia juga menjelaskan, pihaknya telah melaksanakan perintah KPU RI sejak terbitnya surat KPU RI Nomor 1052/PY.02.1-SD/03/KPU/XI/2020 tanggal 17 November 2020.

Pun KPU Kukar telah melakukan pemeriksaan dengan melakukan klarifikasi kepada pihak terkait, termasuk Direktorat Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia,  Bappeda, Disdukcapil, camat, lurah, ketua RT, dan terlapor/petahana, baik melalui surat maupun klarifikasi langsung, mulai 18 hingga 20 November 2020.

"Sesuai dengan aturan, kami menjalankan perintah tersebut terhitung selama 7 hari sejak surat kami terima pada tanggal 17 November 2020, dan pada tanggal 23 November kami sudah membuat keputusan," katanya.

Baca Juga:Pilkada Kukar: Pasangan Edi-Rendi Terancam Didiskualifikasi

Sebelumnya, Bawaslu RI telah menerbitkan surat bernomor: 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 terkait dengan pelanggaran adiministrasi peserta pilkada dan merekomendasikan untuk mendiskualifikasi calon peserta Pilkada Kukar Edi Damansyah.

Pilkada Kukar pada 9 Desember 2020 mendatang hanya diikuti satu pasang calon, yakni pasangan Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Edi Damansyah yang merupakan calon petahana didaulat sebagai calon bupati, sedangkan Rendi Solihin menjadi wakil bupati. (Antara) 

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini