Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu RI Dinilai Tidak Relevan

Pengamat : pasal yang dikenakan pada Edi Damasyah tidak tepat sasaran. Apalagi, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sudah diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016

Yovanda Noni
Rabu, 18 November 2020 | 20:44 WIB
Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu RI Dinilai Tidak Relevan
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

SuaraKaltim.id - Rekomendasi diskualifikasi yang dikeluarkan Bawaslu RI untuk calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah  dianggap tidak tepat.

Sebab, Edi merupakan pasangan tunggal yang melawan kolom kosong. Sementara pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 adalah untuk pasangan calon (paslon) yang merugikan paslon lain.

“Pada kasus ini, Bawaslu tidak cukup hati-hati. Sebab, pasal tersebut tidak berlaku karena sudah berubah di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016," kata Pengamat politik dan hukum Kalimantan Timur, Surya Irfani.

Menurutnya, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, berbunyi gubernur atau wakil gubernur, bupati atau wakil bupati, walikota atau wakil walikota, dilarang menggunakan kewenangan program dan kegiatan yang menguntukan atau merugikan salah satu pasangan calon.

Baca Juga:Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi

Sehingga, lanjut dia, pasal yang dikenakan pada Edi Damasyah tidak tepat sasaran.

Apalagi, lanjut dia, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sudah tidak berlaku karena disebut disitu ketententuan pasal 71 diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016

"Makna salah satu pasangan calon, berarti paslon lebih dari satu. Kukar itu Paslon tunggal. Pertanyaannya, siapa yang dirugikan siapa yang diuntungkan, tidak relevan dong kalau Paslon tunggal," sebutnya.

Sehingga, Surya menyebut keputusan Bawaslu RI untuk mendiskualifikasi Edi Damasyah juga tidak tepat.

"Bawaslu terkesan tidak hati-hati dan tergesa-gesa mengenakan pasal yang tidak berlaku," ucapnya.

Baca Juga:Siap-siap Ibu Kota Negara Pindah, Pemkab Kukar Kembangkan Lahan Pertanian

Disinggung terkait kolom kosong, Surya menjelaskan jika kolom kosong bukan peserta Pemilu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini