Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu RI Dinilai Tidak Relevan

Pengamat : pasal yang dikenakan pada Edi Damasyah tidak tepat sasaran. Apalagi, pasal 71 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015, sudah diubah menjadi Nomor 10 tahun 2016

Yovanda Noni
Rabu, 18 November 2020 | 20:44 WIB
Rekomendasikan Diskualifikasi Cabup Kukar, Bawaslu RI Dinilai Tidak Relevan
Calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah. [foto: facebook Edi Damansyah]

Sesuai kedudukan kelembagaan, pihaknya hanya menunggu keputusan dari Lembaga pusat.

“ Kalau perkembangannya kita juga tidak tahu seperti apa, Bawaslu Kaltim tidak dapat tembusan dari Bawaslu RI. Laporan kan di Bawaslu RI jadi penanganan nya harus di Bawaslu RI,” sebutnya.

Sejauh ini, kata dia, KPU Kabupaten Kukar masih terus menjalankan tahapan Pilkada. Pasalnya, sesuai domain KPU Kukar, hanya menunggu proses pemberhentian dari KPU RI.

“Kita akan tunggu apapun hasil dari keputusan dan langkah KPU. Ini tanggung jawab kita semua khususnya masyarakat Kukar,” katanya.

Baca Juga:Segera Naik Penyidikan, KPK Bidik Cakada Pilkada 2020 Diduga Korupsi

Dia meminta masyarakat Kukar untuk tetap kondusif. Sebab, jika kemudian terjadi gejolak terkait Pilkada Kukar, masyarakat Kukar sendiri yang dirugikan.

"Semua memiliki hak konstitusi, ada saluran hukum yang harus ditempuh ketika ada permasalahan. Tetap kondusif,” imbuhnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini