Belum Terima Surat Rekomendasi, KPU Kukar Tetap Jalankan Tahapan Pilkada

KPU Kukar bersikukuh untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada, meski Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin.

Yovanda Noni
Senin, 16 November 2020 | 18:17 WIB
Belum Terima Surat Rekomendasi, KPU Kukar Tetap Jalankan Tahapan Pilkada
Ilustrasi Pilkada. (Antara)

SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) bersikukuh untuk tetap melanjutkan tahapan pilkada, meski Bawaslu RI mengeluarkan rekomendasi diskualifikasi pasangan calon Edi Damansyah-Rendi Solihin.

KPU Kukar berdalih, mereka belum menerima surat rekomendasi tersebut secara resmi.

Komisioner KPU Kukar, Muhammad Amin memastikan pihaknya hingga hari ini belum menerima surat dari Bawaslu secara resmi.

"Jika suratnya kami terima, KPU Kukar akan melakukan kajian dan hasil kajian tersebut yang akan dijadikan acuan untuk mengambil keputusan apakah akan menjalankan atau tidak rekomendasi tersebut," kata Amin, Senin (16/11/2020).

Baca Juga:Tongkang Batu Bara Hanyut Jadi Penyebab Retaknya Jembatan Dondang di Kukar

Dalam kajian dan pengambilan keputusan, kata Amin, pihaknya menjamin tidak ada intervensi.

KPU Kukar akan melakukan kajian dan paling lambat selama 7 hari akan mengambil keputusan setalah surat resmi diterima.

“Karena tidak mungkin kami melakukan kajian hanya dua hari. Kami tetap akan koordinasi. Kalau sesuai aturan, hasil kajian itu yang menjadi acuan,” kata Amin.

Ratusan orang menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor KPU Kukar yang terletak di Jalan Woltermonginsidi, Tenggarong. Mereka menuntut agar KPU Kukar tetap menjalankan tahapan Pilkada.

"Kami berharap agar KPU Kukar tetap melanjutkan tahapan pilkada, yang di mana saat ini masyarakat Kukar menginginkan untuk memilih pemimpinnya," kata Korlap Aksi, Al Komar.

Baca Juga:Pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damasyah, KPU Kukar Tunggu Arahan KPU RI

Menurut Komar, Surat Bawaslu RI Nomor 0705/K.Bawaslu/PM.06.00/XI/2020 tertanggal 11 November 2020 yang merekomendasikan membatalkan pencalonan Calon Bupati Kutai Kartanegara Edi Damansyah dianggap cacat hukum.

“Suratnya itu cacat hukum, Semoga Pilkada yang ada di Kukar tetap lanjut,” kata Komar.

Sementara itu, Ketua PDIP Kukar Solikin sekaligus kuasa hukum Edi Damansyah – Rendi Solihin menekankan dirinya tidak ingin berkomentar jika surat antara pihak Bawaslu dan KPU belum jelas.

“Namun, kami tetap menyiapkan langkah-langkah hukum apa saja yang akan kami tempuh jika memang surat rekomendasi itu ditindaklanjuti,” kata Solikin.

Sebelumnya, Bawaslu RI mengeluarkan surat rekomendasi diskualifikasi calon Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Edi Damansyah.

Edi disebut-sebut melakukan pelanggaran Pemilu. Dia kemudian dilaporkan oleh Ketua Tim Pemenang Kolom Kosong ke Bawaslu RI.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini