SuaraKaltim.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kutai Kartanegara (Kukar) belum menerima surat rekomendasi pembatalan Calon Bupati Kukar Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020.
Dikatakan Ketua KPU Kukar, Erlyando Saputra selain berkoordinasi dengan KPU Kaltim, pihaknya juga masih menanti surat resmi rekomendasi itu.
Menurutnya, sebagai KPU Kabupaten Kukar, pihaknya hanya menjalankan arahan dari KPU RI. Sebab, surat rekomendasi itu dikaji di tingkat pusat.
“Kami masih menunggu, sebab kajian itu di level RI. Secara struktural, kami hanya menjalankan perintah KPU RI. Tugas KPU kabupaten hanya mengeksekusi arahan dari KPU RI,” sebutnya.
Baca Juga:Disebut Tidak Netral, Bawaslu Kaltim dan Kukar Dilaporkan ke Bawaslu RI
Sebelumnya SK Rekomendasi Bawaslu RI untuk pembatalan calon Bupati Kutai Kartanegara, Edi Damansyah sebagai peserta Pilkada 2020, beredar di media sosial.
Rekomendasi tersebut diputuskan pada Rabu (11/11/2020), berdasarkan hasil pemeriksaan dan penelitian laporan pelanggaran yang masuk kepada Bawaslu, sebagaimana Ketentuan pasal 71 ayat 5 UU Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah terakhir kali dengan UU Nomor 6 Tahun 2020.
Pasal 71 ayat (5) UU Pilkada yaitu dalam hal Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Walikota atau Wakil Walikota selaku petahana melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), petahana tersebut dikenai sanksi pembatalan sebagai calon oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota