DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!

Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.

Denada S Putri
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:27 WIB
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!
Ilustrasi bakar sampah. [Ist]

SuaraKaltim.id - Di tengah musim kemarau yang rawan kebakaran, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan kembali mengingatkan pentingnya kesadaran masyarakat untuk tidak membakar sampah.

Praktik ini tak hanya mencemari udara, tapi juga bisa memicu kebakaran dan membahayakan kesehatan, terutama kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia.

Hal itu disampaikan Kepala DLH Balikpapan, Sudirman Djayaleksana, Selasa, 29 Juli 2025.

"Jadi jelas tertuang pada Perda Nomor 4 Tahun 2022, sesuai ketentuan Perda tersebut membakar sampah bisa dikenakan sanksi pidana kurungan enam bulan atau denda paling tinggi Rp50 juta," kata Sudirman, disadur dari ANTARA.

Baca Juga:Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis

Ia menekankan bahwa larangan membakar sampah bukan sekadar imbauan moral, tapi bagian dari penegakan hukum daerah.

Kebiasaan membakar sampah di lingkungan permukiman masih kerap ditemukan, padahal selain mengganggu kenyamanan, asap yang dihasilkan mengandung bahan kimia berbahaya.

"Polusi akibat pembakaran sampah mengandung zat beracun seperti karbon monoksida dan dioksin, yang sangat berbahaya terutama bagi anak-anak dan lansia," ujarnya.

Untuk meminimalkan pelanggaran, DLH menggandeng perangkat kelurahan dan ketua RT guna memperkuat edukasi serta pengawasan di lingkungan warga.

Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.

Baca Juga:Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang

“Selain penegakan hukum, kami juga terus melakukan edukasi kepada masyarakat agar membuang dan mengelola sampah sesuai ketentuan,” ujarnya.

Sudirman menyarankan agar warga mulai mengelola sampah dari rumah.

Sampah organik dapat dimanfaatkan menjadi kompos, sedangkan sampah anorganik bisa disalurkan ke bank sampah yang tersedia di beberapa titik.

“Jangan dibakar, apalagi saat cuaca panas seperti sekarang ini,” katanya.

Untuk mendukung keterlibatan warga, DLH juga membuka berbagai jalur pelaporan, mulai dari RT, kelurahan, hingga layanan pengaduan langsung ke DLH melalui call center dan media sosial.

DLH juga terus menjalankan sejumlah program seperti “Sedekah Sampah” dan layanan angkut mandiri, sebagai solusi nyata agar warga tidak lagi menjadikan pembakaran sampah sebagai pilihan terakhir.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini