SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan tengah bersiap melakukan reformasi kelembagaan di tingkat lingkungan dengan memperpanjang masa jabatan Ketua Rukun Tetangga (RT) dari tiga tahun menjadi lima tahun.
Langkah ini akan dituangkan dalam bentuk Surat Edaran (SE) yang segera dirilis dalam waktu dekat, sebagai kebijakan transisi sembari menanti diterbitkannya regulasi yang lebih permanen berupa Peraturan Wali Kota (Perwali).
Asisten I Bidang Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Kota Balikpapan, Zulkifli, menyampaikan bahwa penerbitan SE tersebut merupakan bagian dari penyesuaian terhadap aturan nasional.
Hal itu disampaikan Zulkifli saat berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.
Baca Juga:Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang
"Salah satu poin penting dalam Surat Edaran itu adalah perubahan masa jabatan Ketua RT menjadi lima tahun, maksimal dua periode, baik berturut-turut maupun tidak," ujar Zulkifli disadur dari ANTARA, di hari yang sama.
Ia menambahkan bahwa langkah ini tidak hanya untuk menyelaraskan aturan daerah dengan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, tapi juga menjawab kebutuhan stabilitas kepemimpinan di tingkat RT, terlebih bagi wilayah yang masa jabatan ketuanya telah habis namun belum bisa menggelar pemilihan karena kekosongan regulasi.
"SE ini akan memperjelas status RT yang sudah habis masa jabatannya agar bisa segera dilakukan pemilihan kembali, tanpa harus menunggu Perwali selesai," jelasnya.
Zulkifli mengakui bahwa pencabutan Peraturan Daerah (Perda) yang selama ini mengatur masa jabatan RT selama tiga tahun membutuhkan proses panjang.
Oleh karena itu, SE diterbitkan sebagai langkah percepatan.
Baca Juga:Dari Psikolog hingga Relawan: Balikpapan Satukan Kekuatan untuk Anak
"Perwali bukan dibatalkan, hanya tertunda. Sambil menunggu pencabutan Perda, kami keluarkan Surat Edaran sebagai payung hukum sementara," katanya.
Pemilihan RT Tak Perlu Tertunda Lagi
SE tersebut secara langsung juga akan menghapus praktik perpanjangan jabatan RT secara administratif yang selama ini dilakukan hingga enam bulan ke depan sebagai solusi darurat.
"Kalau sekarang masih diperpanjang, tapi begitu SE keluar, pemilihan bisa langsung dilakukan dan masa jabatan lima tahun langsung berlaku," ujarnya.
Dalam implementasinya nanti, aturan dua periode akan diberlakukan secara konsisten dan menyasar hasil pemilihan Ketua RT berikutnya.
"Pembatasan maksimal dua periode mulai diberlakukan, sesuai amanat Permendagri," tegas Zulkifli.