DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!

Peringatan bahkan sanksi bisa diberikan bagi warga yang membandel.

Denada S Putri
Selasa, 29 Juli 2025 | 19:27 WIB
DLH Balikpapan: Bakar Sampah Bisa Kena Denda Rp50 Juta atau Kurungan 6 Bulan!
Ilustrasi bakar sampah. [Ist]

"Program-program tersebut terbukti membantu mengurangi potensi sampah dibakar di kawasan permukiman. Ini bukan hanya soal aturan, tapi soal kesadaran bersama menjaga kota kita tetap bersih, sehat, dan aman,” ujar Sudirman.

Cegah Oplosan Beras Premium, Wali Kota Balikpapan Turunkan Tim Pengawas

Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengambil langkah cepat menyusul temuan praktik curang distribusi beras di sejumlah daerah.

Wali Kota Rahmad Mas’ud menginstruksikan pembentukan tim khusus guna memantau peredaran dan harga beras, utamanya yang diklaim berlabel premium namun tidak sesuai mutu.

Baca Juga:Menolak Ikut Aksi Nasional, Ojol Balikpapan Nilai Komisi 20 Persen Masih Realistis

Hal itu disampaikan Rahmad saat dirinya berada di Balikpapan, Senin, 28 Juli 2025.

“Kami akan cek distributor, tidak boleh ada yang menahan stok. Semua akan kita awasi, termasuk koordinasi dengan Bulog supaya pasokan beras di Balikpapan tetap aman,” tegas Rahmad disadur dari ANTARA.

Langkah ini merupakan antisipasi dari potensi manipulasi pasar yang merugikan masyarakat, khususnya pada bahan pangan utama seperti beras.

Pemkot tidak hanya akan menelusuri jalur distribusi dari gudang hingga ritel, tetapi juga memastikan harga di pasar tidak melampaui Harga Eceran Tertinggi (HET).

Selain itu, Rahmad juga menyoroti pentingnya deteksi awal terhadap upaya penimbunan yang berpotensi memicu gejolak harga dan pasokan.

Baca Juga:Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang

“Kita ingin menjamin masyarakat tidak dirugikan dengan permainan yang tidak etis di tingkat pasar,” imbuhnya.

Pengawasan ketat ini muncul seiring dengan hasil pengungkapan Satgas Pangan Polda Kaltim, yang membongkar praktik curang di Kalimantan Timur (Kaltim).

Tim Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) menemukan beras kualitas medium dijual dalam kemasan label premium, padahal mutu produk tidak sesuai isi.

“Itu merupakan tindak pidana perlindungan konsumen karena mutu beras yang dikemas tidak sesuai dengan keterangan pada labelnya,” ungkap Direktur Krimsus Polda Kaltim, Kombes Pol Bambang Yugo Pamungkas, dalam jumpa pers, Jumat lalu.

Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut terjadi pada 16 Juli 2025, setelah tim melakukan penyelidikan atas dugaan pemalsuan mutu dan label kemasan beras.

Rahmad menegaskan, pemerintah kota akan memperkuat sinergi lintas sektor demi mencegah kasus serupa terjadi di Balikpapan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
Checklist Mobil Bekas: 30 Pertanyaan Pemandu pas Cek Unit Mandiri, Penentu Layak Beli atau Tidak
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mental Health Check-in, Kamu Lagi di Fase Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Jenis Motor Favorit untuk Tahu Gaya Pertemanan Kamu di Jalanan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Gibran Rakabuming Raka?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 9 SMP dan Kunci Jawaban Aljabar-Geometri
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini