Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung

Temuan ini diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari produk pangan bermasalah.

Denada S Putri
Senin, 28 Juli 2025 | 17:47 WIB
Terbongkar! Beras Oplosan Beredar Luas di Balikpapan, Polisi Sita Ratusan Karung
Hasil pengungkapan Polda Kaltim 2 brand ini diyakini beras oplosan. [KlikKaltim.com]

SuaraKaltim.id - Kasus beras oplosan kembali mencuat di Kalimantan Timur (Kaltim).

Kepolisian Daerah (Polda) Kaltim mengungkap praktik curang dalam peredaran beras yang tidak sesuai standar kualitas, yang telah beredar luas di Kota Balikpapan.

Temuan ini diumumkan pada Jumat, 25 Juli 2025 lalu, sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam melindungi konsumen dari produk pangan bermasalah.

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yulianto, mengungkap bahwa dua merek beras yang berhasil diamankan dalam kasus ini adalah Mawar Sejati Premium dan Rambutan Premium, yang diketahui telah dioplos.

Baca Juga:Sebagian Wilayah Masuk IKN, PPU Wajibkan Ritel Ketat Awasi Berat Beras

"Beras oplosan itu sudah beredar luas di Kota Balikpapan," kata Yulianto dalam keterangannya, disadur dari KlikKaltim.com--Jaringan Suara.com, Senin, 28 Juli 2025.

Dua merek tersebut ditemukan di sebuah gudang milik perusahaan berinisial CV SD yang berada di wilayah Balikpapan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa beras-beras tersebut dipasok dari wilayah Sulawesi, lalu dikemas dan dipasarkan dengan label premium yang tidak sesuai dengan isi sebenarnya.

Berdasarkan hasil uji laboratorium forensik, beras Rambutan diketahui mengandung butir patah, menir, serta butir merah dan kuning yang rusak.

Sementara itu, Mawar Sejati juga mengandung kadar butir patah dan menir yang melebihi batas ambang standar mutu beras premium.

Baca Juga:Saluran Tak Buntu, Tapi Butuh Disedimentasi: Balikpapan Waspadai Genangan Ulang

Polisi telah menyegel gudang penyimpanan dan menyita ratusan karung beras sebagai barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut.

Hingga kini, enam orang saksi dari kalangan pelaku usaha, distributor, hingga produsen telah diperiksa.

Dalam kasus ini, pelaku dijerat dengan Pasal 62 Ayat 1 jo Pasal 8 Ayat 1 huruf e atau f UU No 8/1999 tentang Perlindungan Konsumen.

Aturan tersebut melarang peredaran barang yang tidak sesuai dengan mutu atau informasi label yang tercantum.

Menindaklanjuti kasus ini, jajaran Polres Bontang juga tengah bersiap turun ke lapangan untuk menyelidiki kemungkinan distribusi beras oplosan serupa di wilayah mereka.

"Iya bro, kami akan telusuri apakah di Bontang juga ada tersebar atau tidak," ujar Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Hari Supranoto.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tes Keterampilan Berpolitik ala Tokoh Sejarah, Kamu Titisan Genghis Khan atau Figur Lain?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Karakter SpongeBob SquarePants yang Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Jadi Lagu, Genre Apa yang Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Merk HP yang Sesuai Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini