SuaraKaltim.id - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini pelaku merupakan ayah tiri korban hingga membuat sang anak yang masih berusia 13 tahun hamil delapan bulan.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban berinisial ML mengadukan perbuatan ayah sambungnya tersebut kepada tantenya. Tragisnya, peristiwa tersebut sudah tak terhitung dilakukan ayah tirinya.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, sang tante lantas memberitahukan perbuatan bejat si ayah tiri, kepada ibu kandung ML yang kemudian diteruskan ke Polresta Samarinda.
Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengemukakan, setelah mendapat laporan tersebut langsung membekuk tersangka berinisial PS.
Baca Juga:Ibu Antar Ortu Berobat, Bocah Serang Diajak Duda Nonton Film Porno Lalu...
Pria berusia 39 tahun tersebut tak bisa mengelak karena polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti. Dia mengakui semua perbuatan itu dan polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menjeratnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan tindak asusila itu kali pertama terjadi pada September 2019 silam.
Kala itu, ML yang hendak mandi tiba-tiba disergap PS dari arah belakang dan korban kemudian ditarik hingga ke dapur.
PS yang sedang bernafsu kemudian melucuti pakaian ML. Meski sempat melakukan perlawanan, namun perbuatan bejat ayah tirinya itu tak berhasil dicegah. ML hanya bisa pasrah disetubuhi PS.
"Setelah disetubuhi, tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkannya ke siapa-siapa. Kalau sampai berani melapor, diancam dibunuh," ungkap Teguh ketika dikonfirmasi Suarakaltim.id pada Selasa (24/11/2020) sore.
Baca Juga:PSK Dirampok dan Dianiaya Usai Layani Pelanggan, Pelakunya Bonyok Dihajar
Sejak saat itu, PS kerap meminta ML untuk melayani kebutuhan seksualnya. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu September, Oktober dan November 2019.
"Semua tindakan itu dilakukan pada saat rumah kosong setiap siang. Tersangka bisa leluasa menggauli karena istrinya jualan," katanya.
Selang beberapa bulan kemudian, PS kembali menggauli putrinya tersebut. Tepatnya pada 15 Maret 2020, PS terakhir kalinya meminta jatah kepada ML.
Sejak terakhir berhubungan intim itu ML diketahui tak lagi datang bulan dan ternyata sudah mengandung anak dari ayah tirinya.
"Si korban awalnya sudah ditanya sama ibu kandungnya. Karena perutnya terlihat membesar. Jadi sebenarnya sudah menduga, kalau anaknya ini hamil. Mungkin karena takut ancaman tersangka, makanya dia milih bungkam. Dan baru mau bicara saat ditanya sama tantenya," katanya.
Sementara itu, PS hanya tertunduk sembari mengaku khilaf atas semua perbuatannya itu. Pria pekerja serabutan ini mengaku tak mengetahui kalau si anak sampai hamil akibat perbuatan bejatnya tersebut.
"Saya tidak tahu, cuman istri saya kayaknya tahu," ungkapnya.
PS mengatakan, hal yang membuatnya tega menyetubuhi anak sambungnya itu, dikarenakan tergoda dengan ML memiliki tubuh yang bongsor. Hingga akhirnya, dia gelap mata dan berulang kali melakukan persetubuhan tersebut.
"Yang saya ingat cuman tiga kali setubuhi. Saya khilaf. Saya tidak ada iming-imingi, cuman saya ancam," ucapnya.
Akibat perbuatannya, Ayah lima anak ini dijerat polis dengan UU nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
"Dengan ancaman hukuman 15 tahun kurungan penjara," pungkas Teguh.
Kontributor : Alisha Aditya