SuaraKaltim.id - Kekerasan seksual terhadap anak kembali terjadi di Kota Samarinda. Kali ini pelaku merupakan ayah tiri korban hingga membuat sang anak yang masih berusia 13 tahun hamil delapan bulan.
Peristiwa tersebut terbongkar setelah korban berinisial ML mengadukan perbuatan ayah sambungnya tersebut kepada tantenya. Tragisnya, peristiwa tersebut sudah tak terhitung dilakukan ayah tirinya.
Setelah mendengar pengakuan tersebut, sang tante lantas memberitahukan perbuatan bejat si ayah tiri, kepada ibu kandung ML yang kemudian diteruskan ke Polresta Samarinda.
Kompol Yuliansyah melalui Kanit PPA Satreskrim Polresta Samarinda Iptu Teguh Wibowo mengemukakan, setelah mendapat laporan tersebut langsung membekuk tersangka berinisial PS.
Baca Juga:Ibu Antar Ortu Berobat, Bocah Serang Diajak Duda Nonton Film Porno Lalu...
Pria berusia 39 tahun tersebut tak bisa mengelak karena polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti. Dia mengakui semua perbuatan itu dan polisi sudah memiliki sejumlah alat bukti untuk menjeratnya.
Lebih lanjut, dia mengemukakan tindak asusila itu kali pertama terjadi pada September 2019 silam.
Kala itu, ML yang hendak mandi tiba-tiba disergap PS dari arah belakang dan korban kemudian ditarik hingga ke dapur.
PS yang sedang bernafsu kemudian melucuti pakaian ML. Meski sempat melakukan perlawanan, namun perbuatan bejat ayah tirinya itu tak berhasil dicegah. ML hanya bisa pasrah disetubuhi PS.
"Setelah disetubuhi, tersangka mengancam kepada korban untuk tidak melaporkannya ke siapa-siapa. Kalau sampai berani melapor, diancam dibunuh," ungkap Teguh ketika dikonfirmasi Suarakaltim.id pada Selasa (24/11/2020) sore.
Baca Juga:PSK Dirampok dan Dianiaya Usai Layani Pelanggan, Pelakunya Bonyok Dihajar
Sejak saat itu, PS kerap meminta ML untuk melayani kebutuhan seksualnya. Persetubuhan itu terjadi dalam rentang waktu September, Oktober dan November 2019.