SuaraKaltim.id - Seorang pria di Kota Samarinda kini harus merasakan ditahan dalam sel penjara. Pasalnya, pemuda bernama Efran Dinata mencuri ikan cupang milik penjual ikan hias yang kini tengah digandrungi di masa Pandemi Covid-19.
Tak tanggung-tanggung, Efran diduga mencuri puluhan ekor ikan cupang pada Minggu (22/11/2020) dini hari, sekira Pukul 03.11 WITA.
Sang korban, Riezky Theodore Rimbawan warga Jalan Lambung Mangkurat, Gang Syahdan, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, melaporkan aksi kriminal Efran tersebut kepada polisi.
Riezky sendiri dikenal sebagai pedagang ikan cupang. Namun cupang yang dijualnya mayoritas berkualitas tinggi, dengan harga bervariatif mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 2 juta maupun lebih.
Baca Juga:Demi Hobi, Pria Ini Rela Tukarkan Emas Batangan dengan Ikan Cupang
Kepada Suarakaltim.id, Riezky mengaku bahwa ikan cupang dagangannya yang hilang dicuri itu ada sebanyak 35 ekor.
"Ikan-ikan saya itu, saya taruh di depan rumah. Tidak pake teralis cuman ditutup pagar kayu saja," ucapnya, Rabu (25/11/2020).
Riezky mengetahui ikan cupang dagangannya hilang dicuri, saat hendak memberikan makan di pagi hari.
"Pas saya lihat sudah banyak yang hilang. Pas saya cek CCTV ternyata ada yang ambil subuh hari," imbuhnya.
Akibat pencurian itu, Riezky mengaku rugi hingga Rp 50 juta. Tak rela ikannya hilang dicuri begitu saja, Riezky lantas melaporkannya ke Polsek Samarinda Kota.
Baca Juga:Cara Budidaya Ikan Cupang di Rumah
Tiga hari berselang setelah aksi pencurian, identitas pelaku pun berhasil dikantongi.
Dia bersama aparat kepolisian Polsek Samarinda Kota dengan dibantu Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita Samarinda, mencoba memancing pelaku pencurian untuk keluar dari persembunyiannya.
Seorang anggota FKPM menyamar sebagai calon pembeli. Pelaku pun terpancing dan berjanjian akan bertemu di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota pada Selasa malam (24/11/2020) malam tadi, sekira pukul 21.00 Wita.
"Ketika terpancing, pelaku langsung kami amankan. Kemudian pelaku langsung kami giring menuju tempatnya menyembunyikan ikan lainnya," kata Kanit Reskrim Iptu Suyatno Rabu (25/11/2020) sore.
Oleh petugas, Efran diminta untuk menunjukan dimana ikan cupang hasil curiannya itu disimpan. Ia kemudian mengarahkan petugas ke rumah indekos huniannya. Disana petugas langsung melakukan penggeledahan.
Hasilnya, ditemukan sebanyak 41 ekor ikan cupang siap jual. Seluruh ikan itu diduga hasil curiannya selama ini dilokasi berbeda. Meski ada puluhan ekor ikan cupang, namun di mata hukum hanya ada delapan ekor yang masuk memenuhi unsur pidana.
Ikan cupang itu yakni, seekor jenis Nemo Copper, tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper, satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim, satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy, satu ekor ikan cupang jenis HMPK, dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.
Meski hanya delapan ekor, namun nilainya Rp 12,5 juta.
"Setelah itu, pelaku bersama dengan barang bukti itu langsung kami bawa untuk proses lebih lanjut. Ke delapan ikan ini kami jadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan, sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota," tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dan diancam kurungan di atas lima tahun penjara.
Kontributor : Alisha Aditya