Jual Ikan Cupang Curian Secara Online, Warga Samarinda Ditangkap Polisi

Petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semua diletakkan dalam botol plastik air mineral. Delapan ekor ikan cupang dijadikan barang bukti.

Yovanda Noni
Jum'at, 27 November 2020 | 12:15 WIB
Jual Ikan Cupang Curian Secara Online, Warga Samarinda Ditangkap Polisi
Ilustrasi mencuri [shutterstock]

SuaraKaltim.id - Seorang warga Samarinda bernama Adalah Efran Dinata (35) ditangkap polisi karena terbukti mencuri puluhan ikan cupang.

Ikan-ikan hasil curiannya dijual Kembali dengan harga miring secara online di grup facebook warganet Samarinda.

Aksi pencurian itu terungkap setelah, salah seorang penjual ikan cupang melaporkan aksi pencurian Efran ke Forum Kemitraan Polisi dan Masyarakat (FKPM) Pelita.

Efran ditangkap setelah kepolisian dan FKPM berhasil menjebaknya di Jalan Biola, Gang Manunggal 8, Kecamatan Samarinda Kota, pada Selasa (24/11) malam sekira pukul 21.00 Wita.

Baca Juga:Aksi Maling Nyamar Petugas Kelurahan, Curi Emas 10 Gram dan Duit Rp 7 Juta

“Untuk bertemu Efran, kami berpura-pura menjadi calon pembeli. Semula Efran berdalih jika dirinya hanya menjualkan saja. Namun setelah didesak dan menunjukkan di mana ikan tersebut disembunyikan, baru terbongkar semua,” kata Dani Sofyan, anggota FKPM Kelurahan Pelita.

Setelah mengaku, pihaknya lantas menggeledah kamar kos Efran di Lambung Mangkurat untuk mencari barang bukti lainnya.

Petugas mendapatkan 41 ekor ikan cupang siap jual. Semua diletakkan dalam botol plastik air mineral. Delapan ekor ikan cupang dijadikan barang bukti karena memenuhi unsur pidana

Masing-masing berjenis Nemo Copper, Tiga ekor ikan cupang jenis Fancy Copper. Satu ekor ikan cupang jenis Blue Rim. Satu ekor ikan cupang jenis Black Galaxy. Satu ekor ikan cupang jenis HMPK dan satu ekor ikan cupang jenis Multi Color.

Kapolsek Samarinda Kota, AKP Aldi Harjasatya melalui Kanit Reskrim Iptu Suyatno menjelaskan, pihaknya telah mengamankan Efran berikut barang bukti puluhan ikan cupang curian.

Baca Juga:Wali Kota Samarinda Positif Covid-19 Tanpa Gejala, Lakukan Isolasi Mandiri

“Sebanyak delapan jenis ikan cupang yang dijadikan barang bukti sesuai dengan nota pembelian ikan. Sedangkan ikan lainnya itu hanya dibeli lokalan saja, tanpa ada nota,” kata Suyatno.

Meski hanya 8 ekor, namun kesemuanya bernilai Rp 12,5 juta. Yang termurah dari delapan ikan ini senilai Rp 1 juta dan paling mahal lebih dari Rp 2 juta per ekornya.

Atas perbuatannya Efran dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Tindak Pidana Pencurian dengan ancaman kurungan penjara di atas lima tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini