Massa Berpeci Geruduk Rumah Ibu Mahfud MD, Teriakkan Nama Ini

Video penggerudukan rumah ibuda Mahfud MD viral di media sosial

Fitri Asta Pramesti | Ria Rizki Nirmala Sari
Selasa, 01 Desember 2020 | 19:45 WIB
Massa Berpeci Geruduk Rumah Ibu Mahfud MD, Teriakkan Nama Ini
Tangkap layar video rumah Menko Polhukam Mahfud MD di Madura digeruduk massa berpeci putih. (istimewa)

SuaraKaltim.id - Rumah ibunda Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD digeruduk oleh sejumlah orang.

Video yang menunjukkan aksi massa mengepung rumah terletak di Pamekasan, Madura tersebut viral di media sosial.

Sebuah akun YouTube bernama KlikLembaran!!! mengunggah video tersebut pada Selasa (1/12/2020).

Dalam tayangan yang berdurasi 1 menit 11 detik itu, terlihat sekelompok massa dengan mengenakan peci putih memadati depan sebuah rumah yang disebut sebagai rumah Mahfud. 

Baca Juga:Mahfud Diundang untuk Dialog Nasional Bersama Rizieq, PA 212: Tapi Tak Bisa

"Rumahnya Mahfud Md yang di Madura, Pamekasan digerebek massa," ujar seorang pria dalam video tersebut. 

Mantan Ketua MK Mahfud MD saat ditemui di kediaman B.J. Habibie. (Suara.com/Ria Rizki).
Menko Polhukam Mahfud MD. (Suara.com/Ria Rizki).

Sementara massa lainnya sibuk berteriak seolah memanggil Mahfud dan mengabadikan situasi dengan menggunakan ponsel masing-masing.

"Mahfud! Mahfud!," teriak massa.

Terkait dengan video aksi massa itu, Mahfud mengakui jika rumah ibunnya yang menjadi sasaran penggerudukan.

Mahfud mengatakan jika peristiwa terkait aksi pengepungan massa itu terjadi pada Selasa (1/12)

Baca Juga:Diundang Dialog Nasional Bersama Rizieq Besok, Mahfud MD Tidak Bisa Hadir

Meski demikian, dia memastikan kalau ibunda dalam kondisi aman.

"(Ibu) aman," kata Mahfud saat dihubungi, Selasa (1/12).

Mengenai situasi penggerebekan, Mahfud hanya menjawab secara singkat. Ia menyatakan sudah ada yang mengaturnya.

"Sudah ada yang urus," ujarnya.

Sejauh ini, belum diketahui penyebab sekelompok massa tersebut mendatangi kediaman mantan ketua Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak