SuaraKaltim.id - Seorang pria menghebohkan media sosial dengan menyebut akan memenggal kepala polisi lantaran tak terima atas penangkapan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab.
Pria yang mengaku bernama Muhammad Umar membuat video singkat yang berisi dirinya melayangkan ancaman terhadap kepolisian. Belakangan, pria ini dikabarkan telah diciduk aparat.
Hal itu diketahui juga berdasarkan unggahan video dari akun twitter @Rizmaya__, Minggu (13/12/2020).
Dalam akun twitter tersebut dituliskan bahwa pria pengancam penggal kepala polisi yang disebutnya sebagai biang kerok telah diamankan aparat.
Baca Juga:Pria di Video Ancaman Penggal Kepala Polisi Diringkus, Endingnya Lemes
"Satu Lagi Biang Kerok Ditangkap Polisi. Terima Kasih @DivHumas_Polri Basmi Kovid Musnahkan FPI #NegaraDamaiTanpaFPI," tulis akun @Rizmayq__ dalam unggahannya.
Dari unggahan video itu terlihat satu pria dengan memakai kemeja biru tak berdaya dihimpit oleh dua orang yang diduga sebagai aparat duduk dalam mobil. Satu orang lainnya pria lainnya diduga sebagai polisi duduk di kursi depan mobil juga memegang hp untuk merekam.
Tampak pria berkemeja biru yang tak berdaya itu kedua tangannya dalam posisi terikat dengan lapisan berwarna hitam.
"Hey kamu mau penggal polisi kamu? Iya?," kata pria yang merekam video duduk di kursi depan mobil.
Kemudian pria yang diduga sebagai pengancam penggal kepala polisi itu kemudian memberikan jawaban. Ia meralat pernyataan sebelumnya dan mengaku salah.
Baca Juga:Ancam Penggal Polisi, Pria Pendukung Habib Rizieq Akhirnya Ditangkap
"Enggak pak, emang saya salah pak," kata pria yang diduga sebagai pengancam penggal kepala polisi.
Lalu pria yang merekam video tersebut menimpali jawaban pria yang diduga sebagai pengancam. Menurutnya, jika si pengancam tak salah tidak akan ditangkap.
Lihat videonya selengkapnya di sini.
Polda Metro Jaya membenarkan adanya penangkapan
Polda Metro Jaya membenarkan bahwa pihaknya telah mengamankan seorang pria yang mengancam akan penggal kepala polisi. Ancaman itu diutarakan pria tersebut lantaran tak terima Habib Rizieq Shihab ditangkap terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan di Petamburan.
"Iya benar baru diamankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi Suara.com, Minggu (13/12/2020).
Menurut Yusri, kekinian pria pengancam penggal kepala polisi tersebut sedang dilakukan pemeriksaan oleh penyidik. Namun, Yusri belum membeberkan secara pasti dimana pria tersebut jalani pemeriksaan.
Ia mengatakan, penjelasan lebih detilnya akan disampaikan oleh pihaknya pada Senin (14/12) esok.
"Sementara dilakuan pemeriksaan, besok saya sampaikan lengkapnya," tuturnya.
Ancam penggal
Sebelumnya diberitakan, seorang pria yang mengaku bernama Muhammad Umar dengan nada kesal mengancam pihak kepolisian agar tak menangkap Habib Rizieq. Jika hal itu dilakukan, pria yang mengenakan pakaian hitam dan penutup kepala berwarna putih itu mengancam akan memenggal kepala polisi.
Video itu salah satunya seperti yang dibagikan akun @cak_sys.
"Assalamualaikum Warohmatullahi wabarokatuh, saya Muhammad Umar jikalau Habib Rizieq kena tangkap, polisi akan berhadapan dengan saya, polisi akan berhadapan dengan saya dan saya akan penggal palanya polisi ingat itu," ucapnya disertai dengan kalimat umpatan.
Dalam keterangannya, akun @cak_sys meminta agar pihak kepolisian untuk menindaklanjuti beredarnya video tersebut.
"Bantu viralkan anak ini sob,,,ada yang ingin terkenal nih rupanya, monggo yang berwenang @DivHumas_Polri @CCICPolri @yanmas_reskrim, ada yang mau nebeng ngopi," tulisnya.
Saat video ancaman tersebut beredar ramai di media sosial, sosok Habib Rizieq, Sabtu (12/12/2020) kemarin, memutuskan untuk datang menyerahkan diri ke Polda Metro Jaya setelah mangkir dari dua kali pemanggilan. Berstatus sebagai tersangka, Habib Rizieq menjalani pemeriksaan secara maraton selama lebih dari 12 jam.
Setelah menjalani pemeriksaan, Minggu (13/12/2020) dini hari, Habib Rizieq resmi menjadi tahanan Polda Metro Jaya. Ia tampak diborgol saat menuju mobil tahanan.
Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono menjelaskan alasan polisi menahan Habib Rizieq. Ia mengatakan bahwa HRS ditahan agar tidak kabur, tidak menghilangkan barang bukti serta tidak mengulangi perbuatan yang sama.
“Agar pertama enggak lari, menghilangkan barang bukti dan tidak mengulangi perbuatan,” kata Argo di Mapolda Metro Jaya.
Argo melanjutkan, Rizieq Shihab akan ditahan selama 20 hari pertama. Dia akan mendekam di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya selama masa penahanannya.