Aturan Jam Operasi Kafe, Mal hingga Pernikahan Digodok Pemkot Balikpapan

Pembatasan aktivitas tersebut nantinya akan mengatur jam operasional kafe, mal hingga pernikahan warga.

Chandra Iswinarno
Selasa, 15 Desember 2020 | 12:34 WIB
Aturan Jam Operasi Kafe, Mal hingga Pernikahan Digodok Pemkot Balikpapan
Plaza Balikpapan. Pemkot Balikpapan sedang menggodok aturan jam operasi kafe mal hingga soal pernikahan. Langkah ini dilakukan lantaran kasus terkonfirmasi positif Covid-19 di wilayah tersebut meningkat. [Inibalikpapan.com]

SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan menunjukan keseriusan untuk membatasi aktivitas warganya. Pembatasan aktivitas tersebut nantinya akan mengatur jam operasional kafe, mal hingga pernikahan warga.

Langkah tersebut dilakukan, lantaran semakin bertambahnya kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam beberapa hari terakhir menjelang Libur Natal dan Akhir Tahun 2020.

Upaya pembuatan aturan itu ditunjukan dengan digodoknya peraturan yang saat ini sedang disusun langsung oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan.

“Lagi disusun Satpol PP, malam operasional mungkin operasinya kafe-kafe, pembatasan dalam hal pernikahan, akan kita perketat karena banyak jebol di pernikahan. Jadi beberapa hal masih dipersiapkan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Selasa (15/12/2020).

Baca Juga:Pembatasan Aktivitas Masyarakat di Balikpapan akan Berlaku Lagi Pekan Depan

Dikatakannya, salah satu yang kini diwaspadai adalah kegiatan di mal atau pusat perbelanjaan yang berpotensi menimbulkan kerumunan, termasuk kegiatan yang dilaksanakan di Plaza Balikpapan beberapa waktu lalu.

“Tapi kegiatan-kegiatan di mal yang kita cermati. Karena kita ada laporan, misalnya yang kegiatan di Plaza Balikpapan kerumunan, jadi itu yang kita cermati. Yang berpotensi kerumunan akan kita batasi, kita evaluasi yang mana saja menurun disiplinnya dalam menerapkan protokol kesehatan.”

Sementara, dua kafe di Kecamatan Balikpapan Kota terpaksa ditutup sementara karena berulangkali melanggar protokol kesehatan. Agar membuat jera, Rizal mengancam akan mencabut izin dan membawanya ke pidana jika terus berulang.

“Dua kafe di Balikpapan Kota masih penutupan sementara kalau mengulangi lagi kita cabut. Kalau tempat kan sudah pasti 50 persen (kapasitas),” ujarnya.

Meski begitu, untuk saat ini, klaster perusahaan maupun klaster perkantoran juga menjadi perhatian karena terus meningkat.

Baca Juga:Libur Nataru, Pemkot Balikpapan Pertimbangkan Opsi Tutup Objek Wisata

“Karena kan ujungnya terjadi klaster keluarga, kalau klaster perusahaan atau perkantoran,” ujarnnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini