SuaraKaltim.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan bakal kembali membatasi aktivitas dan kegiatan masyarakat seperti sebelumnya.
Keputusan tersebut kembali diberlakukan lantaran terjadi peningkatan kasus Covid-19 dalam beberapa hari terakhir.
“Lagi dibuat (surat edarannya), pokoknya semuanya ditutup. Mungkin pelaksanaannya kan dimulai minggu depan karena persiapan semua dilakukan,” ujar Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Senin (14/12).
Dia juga menegaskan, pembatasan aktivitas yang akan diberlakukan tak jauh berbeda dengan yang sebelumnya.
Baca Juga:Libur Nataru, Pemkot Balikpapan Pertimbangkan Opsi Tutup Objek Wisata
“Akan dilakukan semua pembatasan. Akan dilakukan seperti dulu, akan dilakukan beberapa hal. Lagi dibuat ini suratnya,”
Nantinya untuk pusat perbelanjaan juga akan dibatasi jam operasionalnya, begitu juga dengan kafe dan restoran.
“Waktunya akan kita batasi. Nanti kafe-kafe juga dibatasi. Mungkin minggu depan paling lama,” ujarnya.
Sedangkan bagi warga yang mau menikah, juga wajib melakukan rapid test. Terkait hal ini, Pemkot Balikpapan telah berkoordinasi dengan kantor urusan agama (KUA).
“KUA juga telah diminta, tidak akan dilakukan perwakinan kalau tidak rapid test,” ujarnya.
Baca Juga:Simulasi Belajar Tatap Muka di Balikpapan, Dua Guru Positif Covid-19
Tak hanya itu, Pemkot Balikpapan juga berjanji akan bersikap tegas bagi dunia usaha yang melanggar protokol kesehatan. Wali Kota Rizal memastikan akan membawanya ke ranah pidana.
- 1
- 2