Korban, yang melakukan perjalanan ke Yunani dari Islandia dengan ibunya untuk hadir di pengadilan, diinterogasi secara ekstensif.
Pengadilan mendengar bahwa karena kedua pria tersebut menggunakan kondom, tidak ada bukti DNA.
Kedua pelaku mengaku tidak bersalah, mengklaim bahwa mereka belum pernah bertemu dengan korban sebelumnya.
Namun, juri di pengadilan Heraklion memutuskan mereka bersalah. Satu pelaku dipenjara selama empat tahun enam bulan, sedangkan pelaku yang berusia 39 tahun dikurung selama empat tahun.
Baca Juga:Setelah Seabad, Akhirnya Masjid Pertama Dibuka di Kota Para Dewa, Athena