Beri Iming-iming Hadiah, Guru SMP Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun

Pelaku melakukan aksi bejatnya di sebuah hotel hingga di rumah kos-kosan.

Fitri Asta Pramesti | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 25 Desember 2020 | 16:40 WIB
Beri Iming-iming Hadiah, Guru SMP Cabuli Muridnya Selama 3 Tahun
Ilustrasi kekerasan seksual pada anak di bawah umur. [SuaraJogja.com / Ema Rohimah]

SuaraKaltim.id - Seorang guru sekolah menengah pertama (SMP) kedapatan melecehkan siswinya secara seksual selama tiga tahun. Korban terperdaya dengan iming-iming hadiah

Aksi bejat ini dilakukan oleh guru olahraga berinisial AM yang mengajar di salah satu SMP di Jakarta Barat. Akibat perbuatannya, ia kini telah ditangkap kepolisian. 

Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Audie S Latuheru, menjelaskan aksi bejat guru tersebut telah dilakukanya selama 3 tahun. Korban kala itu diperdaya sejak umur 13 tahun.

"Aksinya (pencabulan) sudah berjalan 3 tahun. Korban memang waktu itu masih duduk di kelas 1 SMP," kata Audie keterangan persnya, Jumat (25/12/2020).

Baca Juga:Guru Olahraga Cabuli Siswinya, Tepergok ketika Ranjang Rusak

Menurut Audie, AM kerap melakukan aksi bejatnya terhadap ACN di sebuah hotel hingga di rumah kos-kosan. Korban diperdaya dengan iming-iming diberikan hadiah.

Seorang Guru Olahraga berinisial AM (32) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diketahui telah mencabuli anak muridnya sendiri berinisial ACN (16). (Suara.com/Bagaskara)
Seorang Guru Olahraga berinisial AM (32) di salah satu Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Jakarta Barat ditangkap polisi lantaran diketahui telah mencabuli anak muridnya sendiri berinisial ACN (16). (Suara.com/Bagaskara)

"Modus awalnya dengan mengiming-imingi hadiah sehingga korban terpedaya," ungkapnya.

Lebih lanjut, Audie mengatakan kasus ini terungkap usai keluarga korban mencium gelagat aneh dari ACN. Korban lantas mengaku telah dicabuli guru olahraganya.

Tanpa pikir panjang orang tua korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Jakarta Barat. Polisi kemudian meringkus sang guru olahraga cabul tersebut.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Teuku Arsya, mengatakan, atas perbuatannya pelaku tersebut akan dijerat dengan dengan Pasal 81 Undang-undang nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Baca Juga:Caleg PSI Ronaldo Digugat, Kuasa Hukum: Saya Enggak Mau Komentar Itu

"Ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Arsya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini