Nyeleneh! Penampakan Plat Nomor Ini Bisa Bikin Tukang Kredit Sensi

"Kreatif tapi tidak untuk dicontoh," kata warganet.

Farah Nabilla | Cesar Uji Tawakal
Sabtu, 26 Desember 2020 | 17:54 WIB
Nyeleneh! Penampakan Plat Nomor Ini Bisa Bikin Tukang Kredit Sensi
Ilustrasi Plat nomor. (Instagram @masbos.id)

SuaraKaltim.id - Penampakan sebuah plat nomor motor baru-baru ini jadi perbincangan warganet. Pasalnya, plat nomor itu bertuliskan kalimat yang membuat para tukang kredit bisa sensitif saat membacanya.

Lazimnya, plat nomor pada motor berisikan informasi meliputi kode wilayah dan angka identias kendaraan.

Namun, tak jarang pemilik kendaraan iseng yang memasang plat dengan tulisan bernada nyeleneh, seperti yang satu ini.

Viral di media sosial, sebuah motor berjenis Suzuki Shogun edisi lawas dengan plat nomor unik.

Baca Juga:Daftar Diskon Akhir Tahun Motor Honda dan Cara Mendapatkannya

Pada plat tersebut, bukannya berisi angka dan kode wilayah, justru malah tertulis "Males Kredit".

Potret tersebut diunggah oleh akun Instagram @wargabanua, Jumat (25/12/2020).

Plat nomor motor nyeleneh. (Instagram)
Plat nomor motor nyeleneh. (Instagram)

"Selamat pagi & selamat beraktifitas, utk pengguna jalan tetap hati-hati di jalan raya! Untuk amang yang pakai plat bertulis "Males Keridit", mending pian pakai nopol resmi sesuai kendaraan yg telah dikeluarkan oleh samsat," tulis akun tersebut.

Tak heran, potret ini pun menuai beragam pendapat warganet, seperti pada komentar berikut ini.

"Kreatif tapi tidak untuk dicontoh," kata muh_maturidi.

Baca Juga:Dituduh Cuma Gimmick, Pria Bersandal Pembeli iPhone 12 Pro Buka Suara

"Kalo di razia jawabannya kira2 apa yo?? Salah jua plat kaitu," tulis uswameida.

"Bukti surat tilang masih sangat dirindukan," celetuk ervankasuma.

Bangga dengan pembelian kendaraan yang dilakukan secara kontan tentu sah-sah saja. Kendati demikian, alangkah baiknya jika hal tersebut diikuti dengan ketaatan berlalu lintas.

Menurut UU LLAJ, dijelaskan juga bahwa plat nomor harus memenuhi syarat bentuk, ukuran, bahan, warna, dan cara pemasangan. Kendaraan TNKB-nya tidak sesuai aturan yang ditetapkan oleh Polri dapat dikenakan sanksi dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini