Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test, Dijual Rp 150 RIbu

Tiga pelaku pembuat surat rapid test palsu ditangkap Anggota Polsek Kawasan Pelabuhan (KP) Samarinda bersama Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Klas II Samarinda.

Chandra Iswinarno
Senin, 04 Januari 2021 | 13:08 WIB
Polisi Tangkap Komplotan Pemalsu Surat Rapid Test, Dijual Rp 150 RIbu
Ilustrasi rapid test (Shutterstock)

“Mereka ini komplotan dan sejak Oktober lalu mulai beraksi,” katanya.

Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti diantaranya empat unit handphone, uang tunai Rp 425 ribu, empat lembar surat tapid test palsu, kayar minitor, CPU Komputer, Keyboard, mous, printer serta lima lembar surat kartu kewaspadaan.

Atas perbuatannya, tersangka DR dijerat pasal 263 ayat 1 dan atau pasal 268 ayat 1 KUHP. Sedangkan G dijerat pasal 263 ayat 1, 2 dan atau pasal 268 ayat 1, 2 Jo 55, 56 KUHP sedangkan RK pemalsuan surat pasal 236 ayat 1, 2 dan atau pasal 268 ayat 1, 2 Jo 55, 56. Dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.

Baca Juga:Palsukan Surat Rapid Test, Pegawai Puskesmas di Surabaya Diringkus Polisi

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini