SE PPKM Resmi Terbit, Aktivitas Warga Balikpapan Dibatasi Hingga Jam 21.00

Dalam ketentuan yang berlaku, semua aktivitas masyarakat di Balikpapan dibatasi hingga pukul 21.00 WITA.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 16:30 WIB
SE PPKM Resmi Terbit, Aktivitas Warga Balikpapan Dibatasi Hingga Jam 21.00
Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyampaikan surat edaran tentang PPKM yang diberlakukan di Balikpapan. [Suara.com/Tuntun Siallagan]

"Pemkot Balikpapan beserta TNI dan Polri serta instansi lainnya akan melakukan pengawalan terhadap surat edaran ini. Surat edaran ini berlaku mulai tanggal 15 sampai 21 Januari 2021. Saya berharap pembatasan yang dilakukan selama dua minggu ini, bisa menekan angka penyebaran Covid-19 di Kota Balikpapan," pungkasnya.

Kontributor : Tuntun Siallagan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini