Jelang Pemberlakuan PPKM, Kasus Covid-19 Balikpapan Tambah 127 Pasien Baru

jumlah penambahan kasus harian Covid-19 di Balikpapan masih cukup tinggi, yakni 127 kasus dengan lima kasus kematian.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 17:48 WIB
Jelang Pemberlakuan PPKM, Kasus Covid-19 Balikpapan Tambah 127 Pasien Baru
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Jumat (15/1/2021) Kota Balikpapan bakal menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) terhitung mulai pukul 00.00 WITA. Meski begitu, hingga Kamis (14/1/2021), jumlah penambahan kasus harian Covid-19 di Kota Minyak tersebut masih cukup tinggi, yakni 127 kasus dengan lima kasus kematian.

Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Rizal Effendi menyatakan, dalam beberapa hari terakhir, tidak terjadi penurunan kasus penularan Virus Corona di Kota Minyak tersebut.

“Jadi hari ini kita laporkan belum ada penurunan, malah ada 127 kasus yang terkonfirmasi positif, angkanya cukup besar. Kemudian 105 kasus sembuh dan 5 kasus yang meninggal dunia, ini pertama kali,” ujarnya seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com dalam konferensi pers pada Kamis (14/1/2021).

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty merinci, dari 127 kasus positif baru, terdapat 66 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat suspek dan terdapat 33 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat orang tanpa gejala (OTG)

Baca Juga:SE PPKM Resmi Terbit, Aktivitas Warga Balikpapan Dibatasi Hingga Jam 21.00

Kemudian terdapat 22 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat tracing kasus, lalu terdapat 3 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat pelaku perjalanan dan terdapat 3 kasus terkonfirmasi positif dengan riwayat pemeriksaan rapid antigen positif.

Sedangkan pasien sembuh bertambah 105 kasus, diantaranya selesai isolasi dari Embarkasi Haji sebanyak 3 pasien, selesai perawatan dari rumah sakit Restu Ibu sebanyak 6 pasien dan dari frumah sakit Kanudjoso Djatiwbowo sebanyak 20 Pasien.

“Dari Rumah Sakit Restu Ibu sebanyak 6 pasien, dari Rumah Sakit Pertamina 13 pasien, dari Rumah Sakit Siloam sebanyak 3 pasien dan karantina mandiri sebanyak 60 pasien,” ujarnya

Kemudian terdapat 5 kasus terkonfirmasi positif covid-19 yang meninggal dunia. Namun Andi Sri Juliarty menjelaskan, dari 5 kasus kematian tersebut, 2 kasus diantaranya baru keluar hasil swab PCR nya hari ini dan dinyatakan positif covid-19.

“Ini memang seperti terkumpul karena ada 2 kasus probable dua hari lalu yang baru keluar hasilnya. Jadi seakan-akan hari ini 5 kasus kematian. Padahal sebenarnya 2 kasus di tanggal 12 dan 3 kasus di tanggal 13,””ujarnya.

Baca Juga:Besok, Balikpapan Berlakukan PPKM, Begini Kata Pelaku Usaha di Kota Minyak

Adapun 5 kasus kematian tersebut yakni pasien laki-laki BPN 7293 berusia 50 tahun meninggal dunia pada 12 Januari 2021 pada pukul 03.18 Wita di rumah sakit Siloam. Pasien perempuan BPN 7328 berusia 62 tahun meninggal dunia pada 12 Januari 2021 pukul 12.10 Wita di RSUD Beriman.

Pasien laki-Laki BPN 7296 berusia 66 tahun meninggal dunia pada 13 Januari 2021 pukul 22.10 di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo, pasien perempuan BPN 6572 berusia 67 tahun meninggal dunia pada 13 Januari 2021 pukul 15.16 Wita di rumah sakit Siloam.

Lalu pasien perempuan BPN 6202 berusia 53 tahun meninggal dunia pada 13 Januari 2021 pukul 15.55 Wita di rumah sakit Kanudjoso Djatiwibowo.

“Dari 127 kasus positif hari ini latar belakangnya ada dari Pertamina, ada dari perusahaan mobil, ada dari PLN, ada guru, ada dokter, ada apoteker, ada bidan, ada nelayan, ada petugas pimpinan gereja, ada bank, ada dari Bea Cukai, ada dari TNI,” timpal Rizal

Secara kumulatif jumlah positif covid-19 seluruhnya sebanyak 7.375 kasus, sebanyak 436 pasien dirawat di rumah sakit, sebanyak 821 pasien isolasi mandiri, sebanyak 5.815 pasien sembuh dan 303 kasus kematian.

Sementara itu, penerapan PPKM resmi ditetapkan Pemkot Balikpapan seiring dengan dikeluarkannya Surat Edaran (SE) Nomor: 300/142/Pem tentang PPKM untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19. Dalam SE tersebut, PPKM akan mulai diberlakukan selama 14 hari atau dua minggu, terhitung sejak Jumat (15/1/2021) hingga Jumat (29/1/2021).

Penerapan PPKM diputuskan setelah mempertimbangkan tingginya kasus Covid-19 yang berada di atas 100 kasus dalam beberapa hari belakangan.

Penerapan PPKM menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 tahun 2021 tanggal 6 Januari 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 di mana ada lima parameter, empat parameter terpenuhi.

Di antaranya tingkat kematian di Kota Balikpapan mencapai 4,2 persen di atas rata-rata nasional 3 persen. Tingkat kesembuhan 79,3 persen lebih rendah dari tingkat rata-rata kesembuhan nasional lebih dari 80 persen. Tingkat keterisian ruang ICU di rumah sakit mencapai 100 persen, nasional 70 persen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini