Mulai Jumat Dini Hari Nanti, Balikpapan Berlakukan PPKM

Pemkot Balikpapan resmi memberlakukan penerapan PPKM mulai Jumat (15/1/2021) dini hari.

Chandra Iswinarno
Kamis, 14 Januari 2021 | 13:53 WIB
Mulai Jumat Dini Hari Nanti, Balikpapan Berlakukan PPKM
Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Mulai Jumat (15/1/2021) dini hari, sekira pukul 00.00 Wita, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan resmi memberlakukan penerapan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Pernyataan tersebut disampaikan Wali Kota Rizal Effendi usai rapat bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan organisasi perangkat daerah (OPD) setempat pada Kamis (14/1/2021).

“Pelaksanaan PPKN besok dilaksanakan Jumat, terhitung mulai pukul 00.00. Jadi besok PPKM,” ujar Wali Kota Rizal Effendi yang juga Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Balikpapan seperti dilansir Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com.

Dikatakannya, dalam aturan yang akan diterapkan saat pemberlakuan PPKM kini sedang dirampungkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sayid MN Fadly dan Asisten I Syaiful Bahri. Rencananya akan segera dimumkan ke masyarakat siang ini.

Baca Juga:Terapkan PPKM, Polres Bogor Siapkan 83 Pos Pemeriksaan

“Lagi dirampungkan karena ada beberapa usulan, akan kita perbaiki. Nanti jam 15.00 Wita kita umumkan bersamaan dengan rilis kasus covid-19,” ujarnya.

Soal jaring pengaman sosial, Rizal menuturkan, tidak ada karena penerapan PPKM hanya selama dua pekan.

“Nggak berhubungan dengan Bansos, karena ini hanya dua minggu. Kita tunggu dulu Pak Sekda menyelesaikan,” ujarnya.

Sebelumnya Pemkot Balikpapan menggelar rapat koordinasi Forkopimda dalam rangka Persiapan PPKM pada masa pandemi Covid-19. Dalam rangka antisipasi kenaikan jumlah kasus Covid-19, serta menjaga Keamanan, Ketertiban dan Kondusifitas

Hadir DPRD, Danlanal, Danlanud, Kapolresta, Dandim 0905, Ketua Pengadilan Negeri, Kepala Kejaksaan, Kepala Kantor Kementerian Agama IDI, Balikpapan, APPBI, PHRI, FKUB maupun tokoh agama, Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan seluruh Camat.

Baca Juga:Surabaya Terapkan PPKM, Pelanggar Prokes akan Didenda Rp 150 Ribu per Orang

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak