- Disnakertrans Kaltim membentuk Posko Satgas Ketenagakerjaan terkait THR.
- Posko tersebut nantinya melayani pekerja yang ingin konsultasi hak THR.
- Jatuh tempo pembayaran THR wajib dilakukan pertengahan Maret mendatang.
SuaraKaltim.id - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Timur (Disnakertrans Kaltim) membentuk satuan tugas khusus guna mengawal kepatuhan perusahaan dalam membayarkan tunjangan hari raya (THR) 2026.
Kepala Bidang Hubungan Industrial (HI) Disnakertrans Kaltim Arismunandar menyampaikan, pihaknya membuat Posko Satgas Ketenagakerjaan untuk melayani konsultasi terkait hak THR.
"Kami segera mengaktifkan Posko Satgas Ketenagakerjaan di tingkat provinsi hingga kabupaten/kota paling lambat Rabu (4/3/2026) untuk melayani konsultasi sekaligus penegakan hukum terkait hak THR pekerja," ujarnya dikutip dari Antara, Selasa (3/3/2026).
Aris menegaskan bahwa pembayaran THR wajib diselesaikan oleh pihak perusahaan paling lambat 7 hari sebelum Idul Fitri.
Menurutnya, hak pekerja tersebut mutlak harus diberikan dalam bentuk uang tunai sesuai besaran gaji pokok bulanan bagi pekerja yang sudah bekerja di atas satu tahun, bukan ditukar dalam wujud parsel.
Para pekerja maupun pihak perusahaan didorong untuk memanfaatkan layanan posko tersebut guna berkonsultasi sebelum mendekati tanggal jatuh tempo pembayaran THR pada pertengahan Maret mendatang.
Terhadap perusahaan skala menengah ke atas yang terbukti sengaja menunda atau terlambat membayar THR, pemerintah dipastikan akan menjatuhkan sanksi.
"Dana denda dari sanksi tersebut nantinya dikembalikan pemanfaatannya untuk kepentingan buruh di perusahaan bersangkutan tanpa mengurangi besaran pokok THR yang menjadi hak mereka," papar Aris.
Sementara itu, terkait pemberian bonus hari raya (BHR) bagi para pengemudi ojek dalam jaringan (ojol), Disnakertrans Kaltim masih menunggu arahan resmi dari Menteri Ketenagakerjaan.
Berdasarkan evaluasi tahun lalu, Disnakertrans Kaltim menerima sekitar 30 aduan yang mayoritas didominasi oleh kasus keterlambatan pembayaran dari pihak pemberi kerja.
"Masyarakat pekerja dapat melaporkan segala bentuk pelanggaran melalui berbagai saluran pengaduan THR resmi yang dibuka di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota," katanya.
Meski demikian, petugas pengawas kerap menghadapi kendala teknis dalam penindakan karena banyak pelapor yang menyamarkan identitas akibat takut menerima sanksi pemecatan dari perusahaan.
Penerapan aturan pembayaran THR pada sektor UMKM sejauh ini masih bersifat imbauan menyesuaikan dengan kontrak kerja masing-masing usaha. (Antara)