SuaraKaltim.id - Di tengah kebijakan efisiensi belanja yang diterapkan sesuai Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025, aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) tetap akan menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Sekretaris Daerah Kabupaten PPU, Tohar, menegaskan bahwa pencairan THR akan dilakukan sebelum Idul Fitri 2025. Hal itu disampaikan Tohar di Penajam, Senin (10/03/2025) kemarin.
"THR bagi ASN disalurkan sebelum Idul Fitri 2025," ujarnya disadur dari ANTARA, Selasa (11/03/2025).
Meski alokasi THR bagi ASN tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Pemkab PPU masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat yang saat ini tengah menyusun Keputusan Presiden (Keppres) mengenai skema pembayaran THR dan gaji ke-13 tahun 2025.
Baca Juga:Skandal Teras Samarinda: Pekerja Tak Digaji, Anggaran Rp 36,9 Miliar Diduga Bermasalah
"Keppres itu mengatur skema besaran THR dan gaji ke-13 setiap ASN, kalau sudah ada aturan baru ketahui detail kebutuhan anggaran serta besaran yang diterima setiap ASN," jelasnya.
![Sekretaris Daerah Pemkab PPU, Tohar. [Ist]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2025/03/11/56603-sekretaris-daerah-pemkab-ppu-tohar-ist.jpg)
Pemkab PPU sendiri telah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 melalui APBD 2025, dengan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) tengah melakukan perhitungan perkiraan besaran dana yang dibutuhkan.
"BKAD masih melakukan perhitungan perkiraan besaran THR dan gaji ke-13 bagi ASN tahun ini," tambah Tohar.
Besaran pasti THR dan gaji ke-13 bagi ASN di PPU akan diumumkan setelah regulasi dari pemerintah pusat diterbitkan.
Untuk diketahui, THR dan gaji ke-13 merupakan dua komponen penting dalam penghasilan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Indonesia. Berikut adalah penjelasan mengenai keduanya:
Baca Juga:Kebijakan Efisiensi Berlaku, Tapi Disporapar-Ekraf Bontang Masih Gelar Bimtek Rp 3,35 M
THR dan Dasar Hukumnya