Kecanduan Video Porno, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi di Samarinda

Tersangka MF yang berusia 22 tahun ini rupanya merupakan seorang residivis kasus serupa.

Eko Faizin
Rabu, 04 Maret 2026 | 17:15 WIB
Kecanduan Video Porno, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi di Samarinda
Ilustrasi - Kecanduan Video Porno, Residivis Pencabulan Anak Berulah Lagi di Samarinda [ANTARA]
Baca 10 detik
  • Polisi mengamankan residivis pencabulan anak di Samarinda.
  • Pelaku termotivasi akibat kecanduan menonton video porno.
  • Kejadian bermula saat korban sedang berjalan kaki sendirian.

SuaraKaltim.id - Polsek Sungai Kunjang, Samarinda, meringkus seorang residivis tersangka tindak pidana pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Kapolsek Sungai Kunjang AKP Ning Tyas Widyas Mita menyatakan pihaknya telah menahan tersangka berinisial MF beserta barang buktinya dan terus mendalami kasus ini untuk keadilan bagi korban.

Tersangka MF yang berusia 22 tahun ini rupanya merupakan seorang residivis kasus serupa pada tahun 2022 dan masih berstatus wajib lapor di Balai Pemasyarakatan Samarinda.

"Dalam proses interogasi, pelaku yang termotivasi akibat kecanduan menonton video porno tersebut mengakui telah beraksi sebanyak 4 kali di Perumahan Karpotek dan dua kali di Jalan Kemangi Samarinda," ungkap Ning Tyas dikutip dari Antara, Rabu (4/3/2026).

Dia mengungkapkan pihak kepolisian segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat guna memberikan pendampingan psikologis kepada korban RJ yang berusia 16 tahun.

Kejadian tersebut bermula saat korban sedang berjalan kaki sendirian menuju sebuah minimarket di kawasan Perumahan Karpotek Sungai Kunjang pada Sabtu (28/2/2026) malam sebelum tersangka melancarkan aksinya.

Aparat penegak hukum juga menyita sejumlah barang bukti penting berupa satu unit sepeda motor Honda Vario merah beserta pakaian tersangka.

Guna mengembangkan penyidikan, pihak kepolisian turut mengimbau masyarakat yang keluarganya pernah menjadi korban perbuatan serupa agar tidak takut melapor ke kantor polisi dengan jaminan kerahasiaan identitas penuh.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 415 huruf B KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini