Ditambahkannya, sanksi denda dan penutupan usaha akan diterapkan ke depannya mengacu pada Peraturan Wali Kota Balikpapan Nomor 23 tahun 2020 yang menyebut bagi pelaku usaha yang melanggar protokol kesehatan denda sebesar Rp 250 ribu dan perorangan denda Rp 100 ribu.
Sementara, seorang penjual kopi di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Ardiansyah (42) mengaku sudah mengetahui surat edaran tentang PPKM.
"Saya berusaha menerapkan protokol kesehatan dan maksimal 50 persen dari tempat yang sudah saya sediakan. Sebenarnya mau tutup selama PPKM ini, tapi kalau tidak jualan, keluarga mau makan apa," katanya.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Baca Juga:Tak Boleh Cari Makan Saat PPKM, Ini Pasutri yang Melawan Bupati Sukoharjo