Lagi Goyang di Dalam Mobil, Seorang PNS dan Lawan Mainnya Diciduk Satpol PP

Ketika berada di dekat lokasi penggerebekan yang termasuk kawasan wisata di Banda Aceh, petugas Satpol PP-WH melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan, bergoyang.

Chandra Iswinarno
Selasa, 19 Januari 2021 | 17:49 WIB
Lagi Goyang di Dalam Mobil, Seorang PNS dan Lawan Mainnya Diciduk Satpol PP
Ilustrasi pasangan ditangkap. Seorang PNS di Aceh ditangkap Satpol PP-WH karena kepergok mesum di dalam mobil. [shutterstock]

SuaraKaltim.id - Satuan Polisi Pamong Praja Wilayatul Hisbah (Satpol PP-WH) menciduk seorang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial AG saat berduaan dengan perempuan yang bukan pasangan sahnya.

PNS berinisial AG (48) diciduk Satpol PP-WH sedang bersama perempuan berinisial AS (45) dalam sebuah mobil yang terparkir di lokasi wisata di Banda Aceh.

"Iya mereka ditangkap saat tim sedang berpatroli di beberapa hari lalu. Saat ini keduanya ditahan di Satpol PP dan WH Aceh," kata Plt Kepala Satpol PP dan WH Banda Aceh Heru Triwijanarko seperti dilansir Antara pada Selasa (19/1/2021).

Keduanya kemudian menjalani proses penyidikan dan berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap lalu dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Banda Aceh.

Baca Juga:Keasyikan Gituan Bikin Mobil Bergoyang, Oknum ASN & Teman Wanita Diciduk

"Setelah kita proses selama 1x24 jam, mereka mengakui perbuatannya. Mereka kita bawa ke provinsi untuk dilakukan penahanan sambil menunggu proses hukum selanjutnya," ujarnya.

Kepala Bidang Penegakan Syariat Islam Satpol PP-WH Banda Aceh Safriadi menjelaskan, jika penangkapan terhadap pasangan nonmuhrim tersebut dilakukan pada Kamis (14/1) pukul 15.00 WIB.

Saat itu, personel Satpol PP melakukan patroli rutin di kawasan wisata Ulee Lheue, Banda Aceh. Ketika berada di dekat lokasi penggerebekan, petugas melihat sebuah mobil yang berhenti di pinggir jalan bergoyang.

"Petugas merapat ke mobil tersebut dan ternyata mereka di mobil dalam keadaan tidak wajar. Mereka langsung dibawa ke kantor untuk pemeriksaan," ujarnya.

Keduanya mengaku sudah melakukan ikhtilat (mesum). Dari pengakuan tersebut, keduanya memenuhi unsur pelanggaran syariat Islam.

Baca Juga:Digerebek Berduaan di 'Mobil Goyang', PNS di Aceh Ditangkap

"Pasangan tersebut dijerat melanggar Pasal 23 Ayat (1) jo Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Tentang hukum jinayat. Mereka ditahan hingga 20 hari ke depan untuk proses hukum lebih lanjut," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini