"Tapi dari dua temannya ini, pelaku belum sempat mendapat imbalan. Selain barang bukti tujuh lembar uang palsu, uang hasil tukaran sebesar Rp 159 ribu uang asli juga kami sita serta satu HP," tambah Agus.
Sampai saat ini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami perkara ini. Sedangan pelaku rencananya akan dijerat penyidik dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kontributor : Tuntun Siallagan
Baca Juga:Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP