Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi

Seorang ART berinisial SA (44) ditangkap polisi karena menggunakan uang palsu saat bertransaksi di pasar.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 22 Januari 2021 | 19:27 WIB
Pakai Uang Palsu saat Transaksi di Pasar, Ibu Rumah Tangga Diciduk Polisi
Ilustrasi uang palsu. [Shutterstock]

"Tapi dari dua temannya ini, pelaku belum sempat mendapat imbalan. Selain barang bukti tujuh lembar uang palsu, uang hasil tukaran sebesar Rp 159 ribu uang asli juga kami sita serta satu HP," tambah Agus.

Sampai saat ini, pihak kepolisian sendiri masih mendalami perkara ini. Sedangan pelaku rencananya akan dijerat penyidik dengan Pasal 245 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Kontributor : Tuntun Siallagan

Baca Juga:Pengedar Uang Palsu di Payakumbuh Diciduk, Sempat Beli Sepeda Motor dan HP

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini