SuaraKaltim.id - Aksi bejat TK, pria separuh baya berusia 57 tahun, yang kerap menyetubuhi anak tirinya selama setahun akhirnya berujung bui. TK ditangkap Polsek Taliyasan Kabupaten Berau pada Kamis (28/1/2021).
TK ditangkap, setelah paman korban melaporkan aksi bejatnya kepada polisi. Korban sendiri diketahui masih berusia 16 tahun.
“Korban mengaku telah disetubuhi ayah tirinya sejak Januari 2020,” kata Kapolsek Talisayan AKP Herman seperti dikutip dari Inibalikpapan.com-jaringan Suara.com pada Sabtu (30/1/2021).
Dia melanjutkan, saat pertama kali ayah tirinya melakukan perbuatan bejat, korban tidak berani melapor. Korban mengaku takut dengan ayah tirinya.
Baca Juga:Jarang Dibelai Suami, Ibu Pencabul Anak Balitanya Ternyata Istri Kedua
Akan tetapi, lama kelamaan timbul keberanian korban karena merasa tidak tahan lagi. Hingga akhirnya, korban menceritakan semua yang dialaminya kepada sang paman.
“Iya, karena merasa takut dan juga trauma, Bunga (bukan nama sebenarnya) akhirnya bercerita pada pamannya. Berharap mendapat perlindungan,” katanya.
Terkejut dengan pengakuan korban, sang paman langsung melaporkan peristiwa yang dialami keponakannya selama setahun tersebut ke Polsek Talisayan.
“Mendapat laporan itu, segera saja kita amankan pelaku di rumahnya di Kecamatan Batu Putih. Pelaku berinisial TK, umur 57 tahun,” katanya.
Atas perbuatannya, pelaku terancam Pasal 81 Ayat (1), Ayat (2), Ayat (3) dan atau Pasal 82 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Dengan pidana maksimal 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.
Baca Juga:Bejat! Petani Tega Cabuli 3 Anak di Bawah Umur Berulang Kali