Jarang Dibelai Suami, Ibu Pencabul Anak Balitanya Ternyata Istri Kedua

NHJ, Pelaku pencabulan terhadap anaknya yang masih balita, merupakan istri kedua. Selama ini, dia tinggal berjauhan dengan suaminya.

Chandra Iswinarno | Bagaskara Isdiansyah
Sabtu, 30 Januari 2021 | 08:47 WIB
Jarang Dibelai Suami, Ibu Pencabul Anak Balitanya Ternyata Istri Kedua
NHJ ibu pencabul anak balitanya digelandang petugas kepolisian daerah NTB. (Foto: Istimewa/via Beritabali.com)

SuaraKaltim.id - Alasan NHJ (43) Warga Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang tega berbuat cabul dengan anaknya yang masih berusia tiga tahun ternyata didasari karena tinggal berjauahan dengan suaminya. Pun diketahui jika NJH merupakan istri kedua.

Hal tersebut disampaikan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto seperti dilansir Beritabali.com-jaringan Suara.com.

"Alasan tersangka melakukan itu untuk kebutuhan seksual. Karena tersangka dan suaminya tinggal jauh. Selain itu, tersangka ini istri kedua," ujarnya.

Akibat perbuatannya tersebut kini NHJ mendekam di rumah tahanan (Rutan) Polda NTB dan terancam hukuman maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Baca Juga:Keji! Pria Sanggau Cabuli Anak Tetangga yang Masih SD di Danau

Kelakuan NHJ terbongkar lantaran dia kerap mengirimkan hasil rekaman video perbuatan cabulnya ke sang suami. Mendapat rekaman tersebut, sang suami kemudian mengirimkannya ke seorang anggota keluarga tersangka yang berinisial DR.

Oleh DR, kemudian dikirim ke orang tuanya yang ditindaklanjuti dengan pelaporan ke kepolisian.

"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu. Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Artanto.

Berdasarkan laporan dari pihak keluarga, akhirnya Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Kepada polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai suaminya.

Baca Juga:Tak Punya Ongkos Sewa PSK Jadi Alasan Pria Ini Cabuli 3 Anak Tetangga

Selain itu, NHJ juga mengakui perbuatan tersebut dilakukan pada pertengahan tahun lalu, atau sekitar Juni 2020 silam.

Tersangka NHJ saat ini dijerat Pasal 81 ayat 3 atau Pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA Kelas 12 SMA Soal Matematika dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini