SuaraKaltim.id - Sungguh keterlaluan yang dilakukan NHJ (43) terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun. Ibu rumah tangga asal Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melakukan pencabulan tersebut ternyata juga merekam perbuatan biadabnya.
NHJ yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda NTB disebut-sebut telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak tahun lalu. Sementara, terungkapnya kasus pencabulan NHJ terhadap anaknya berasal dari beredarnya sebuah video rekaman, hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.
"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya seperti dilansir dari Beritabali.com-jaringan Suara.com.
Video tersebut ternyata direkam oleh tersangka sendiri, NHJ. Aksi Kemudian dikirim kepada suaminya yang masih berada di Lombok.
Baca Juga:Ibu di Bima Tega Lampiaskan Berahi ke Anaknya yang Masih di Bawah Umur
Suaminya pun kemudian mengirimkan video tersebut ke DR, yang masih merupakan keluarga dari tersangka NHJ.
"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," kata Artanto.
Saksi DR yang merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban melaporkan kepada keluarga terdekatnya.
"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Artanto.
Berdasarkan laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.
Baca Juga:Balita Tewas Tertimpa Tabung Oksigen di RS, Polisi Periksa 7 Saksi
Kepada polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai suaminya.
Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dan terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.
Sebelumnya diberitakan, kejadian tak terduga yang membuat tercengang ini sungguh tak patut ditiru. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NHJ (43) tega melampiaskan hasrat seksualnya ke anaknya yang masih di bawah umur.
Kasus asusila dengan korban anaknya sendiri diketahui terjadi sejak pertengahan tahun lalu, atau sekitar Juni 2020 silam. Parahnya, tindakan asusila tersebut direkam NHJ.
Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan karena suaminya jarang pulang karena bekerja di Lombok.
Hingga akhirnya, hasrat seksual NHJ yang sedang menggebu-gebu ditumpahkan ke anaknya sendiri. Pun kemudian kasus ini terbongkar setelah rekaman tersebut beredar.
“Kasus ini terungkap usai saksi DR menerima kiriman video dari anak saksi NAR berisikan rekaman video bermuatan seksual antara tersangka NHJ dengan anak kandungnya,” kata Artanto