Usai 'Minta Jatah' ke Anaknya yang Balita, NHJ Kirim Rekaman ke Suaminya

Terungkapnya kasus pencabulan NHJ terhadap anaknya berasal dari beredarnya sebuah video rekaman, hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 29 Januari 2021 | 15:41 WIB
Usai 'Minta Jatah' ke Anaknya yang Balita, NHJ Kirim Rekaman ke Suaminya
NHJ ibu yang tega cabuli anak kandung. Saat mencabuli anak kandungnya sendiri, tersangka merekamnya dan mengirimkan video tersebut ke suaminya sendiri. [Foto: Istimewa/via Beritabali.com]

SuaraKaltim.id - Sungguh keterlaluan yang dilakukan NHJ (43) terhadap anaknya yang masih berusia tiga tahun. Ibu rumah tangga asal Kabupaten Bima Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) yang diduga melakukan pencabulan tersebut ternyata juga merekam perbuatan biadabnya.

NHJ yang kini mendekam di Rumah Tahanan Polda NTB disebut-sebut telah melakukan perbuatan asusila tersebut sejak tahun lalu. Sementara, terungkapnya kasus pencabulan NHJ terhadap anaknya berasal dari beredarnya sebuah video rekaman, hal tersebut diungkapkan Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Artanto.

"Rekaman video itu bermuatan seksual antara tersangka dengan anaknya," ujarnya seperti dilansir dari Beritabali.com-jaringan Suara.com.

Video tersebut ternyata direkam oleh tersangka sendiri, NHJ. Aksi Kemudian dikirim kepada suaminya yang masih berada di Lombok.

Baca Juga:Ibu di Bima Tega Lampiaskan Berahi ke Anaknya yang Masih di Bawah Umur

Suaminya pun kemudian mengirimkan video tersebut ke DR, yang masih merupakan keluarga dari tersangka NHJ.

"Kemudian saksi DR mengirim video itu kepada orang tuanya NAR pada bulan September 2020 lalu," kata Artanto.

Saksi DR yang merasa kaget dan kasihan terhadap anak korban melaporkan kepada keluarga terdekatnya.

"Selanjutnya keluarga korban melapor ke polisi," ungkap Artanto.

Berdasarkan laporan tersebut, Polda NTB menangkap NHJ pada Selasa (26/1/2021) di rumahnya di Kecamatan Bolo, Kabupaten Bima.

Baca Juga:Balita Tewas Tertimpa Tabung Oksigen di RS, Polisi Periksa 7 Saksi

Kepada polisi, NHJ beralasan melakukan perbuatan cabul dengan anaknya karena jarang dibelai suaminya.

Tersangka NHJ dijerat dengan pasal 81 ayat 3 atau pasal 82 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2016 dan terancam penjara maksimal 15 tahun serta denda Rp 5 miliar.

Sebelumnya diberitakan, kejadian tak terduga yang membuat tercengang ini sungguh tak patut ditiru. Seorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB) berinisial NHJ (43) tega melampiaskan hasrat seksualnya ke anaknya yang masih di bawah umur.

Kasus asusila dengan korban anaknya sendiri diketahui terjadi sejak pertengahan tahun lalu, atau sekitar Juni 2020 silam. Parahnya, tindakan asusila tersebut direkam NHJ.

Kabid Humas Polda NTB Kombes Artanto menjelaskan, perbuatan tersebut dilakukan karena suaminya jarang pulang karena bekerja di Lombok.

Hingga akhirnya, hasrat seksual NHJ yang sedang menggebu-gebu ditumpahkan ke anaknya sendiri. Pun kemudian kasus ini terbongkar setelah rekaman tersebut beredar.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini