Pemprov Kaltim Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas Sabtu-Minggu di Rumah

Dalam Ingub tersebut ada tujuh poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa di Kaltim.

Chandra Iswinarno
Jum'at, 05 Februari 2021 | 11:33 WIB
Pemprov Kaltim Terbitkan Aturan Pembatasan Aktivitas Sabtu-Minggu di Rumah
Gubernur Kaltim Isran Noor menandatangani Instruksi Gubernur (Ingub) pembatasan aktivitas warga saat akhir pekan. Pada Sabtu-Minggu warga dilarang beraktivitas di luar rumah. [Tangkapan layar IG pemprov_kaltim]

SuaraKaltim.id - Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim) Isran Noor resmi membatasi aktivtias warganya saat akhir pekan. Aturan tersebut dituangkan dalam Instruksi Gubernur Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pengendalian, Pencegahan dan Penanganan Wabah Covid-19 di Provinsi Kaltim yang berlaku mulai 4 Februari 2021.

Dalam Ingub tersebut ada tujuh poin utama dalam Instrusi Gubernur yang ditujukan kepada bupati, wali kota, camat, lurah dan kepala desa untuk ditindaklanjuti dalam upaya pengendalian, pencegahan dan penanganan Covid-19 yang kian memprihatinkan. Poin tersebut meliputi:

  1. Mengambil langkah strategis dalam percepatan penanganan Covid-19 dengan melibatkan elemen masyarakat di wilayah masing-masing.
  2. Meningkatkan upaya pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dengan menerapkan 5 M, yaitu (1) mencuci tangan menggunakan sabun, (2) memakai masker, (3) menjaga jarak, (4) menghindari kerumunan dan (5) mengurangi mobilitas.
  3. Melaksanakan Penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di seluruh Kabupaten/Kota se Kalimantan Timur.
  4. Masyarakat tidak melakukan aktifitas di luar rumah setiap hari Sabtu dan Minggu terhitung sejak 6 Februari 2021 sampai batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
  5. Melakukan penyemprotan disinfektan di tempat umum dan pusat keramaian setiap hari Sabtu dan Minggu secara berkala.
  6. Membentuk dan mengaktifkan Posko Satuan Tugas Penanganan Covid-19 dari Tingkat Pemerintah Kabupaten/Kota, Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa/Kelurahan sampai Tingkat Rukun Tetangga (RT).
  7. Melakukan operasi yustisi secara terus menerus dan terpadu yang digelar bersama Institusi terkait dalam rangka menegakkan protokol kesehatan untuk menekan penyebaran Covid-19.
  8. Melaksanakan Instruksi Gubernur ini dengan sungguh-sungguh dan penuh tanggung jawab.

Untuk diketahui, kasus harian Covid-19 Kalimantan Timur (Kaltim) per Kamis (4/2/2021) bertambah 732 kasus baru.

Berdasarkan data yang diperbarui pada pukul 15.00 WITA, penambahan di atas 100 kasus meliputi Kota Balikpapan 151 kasus, Kutai Kartanegara 147 kasus, dan Kota Samarinda 126 kasus,

Baca Juga:Kasus Harian Covid-19 Balikpapan Hari Ini Tambah 151 Kasus Baru

Kemudian berturut-turut Kabupaten Kutai Timur 89 kasus, Kota Bontang 86 kasus, Kabupaten Paser 76 kasus, Kabupaten Kutai Barat 21 kasus, Kabupaten Berau 17 kasus, Kabupaten Mahakam Ulu 14 kasus, dan Kabupaten Penajam Paser Utara 5 kasus.

Sedangkan penambahan pasien Covid-19 yang meninggal sebanyak 14 kasus, yakni di Kota Balikpapan 4 kasus, Kabupaten Berau 4 kasus, Kabupaten Paser 2 kasus, Kota Bontang 2 kasus, Kabupaten Kutai Kartanegara 1 kasus dan Kabupaten Kutai Timur 1 kasus.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini