Untuk diketahui, sebelumnya, Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi mendukung instruksi Gubernur Kaltim No 1 Tahun 2021 tentang pengendalian, pencegahan dan penanganan wabah pandemi COVID-19 dengan mengeluarkan Surat Edaran No 300/321/Pem tentang pelaksanaan instruksi Gubernur Kaltim No 1 Tahun 2021.
Dalam surat edaran ini, walikota meminta warga untuk tidak melakukan aktivitas diluar rumah setiap sabtu dan minggu, kemudian melakukan penyemprotan ditempat umum dan keramaian setiap sabtu dan minggu.
Kecuali UGD dan laboratorium, RS, Klinik, puskesmas, pelayanan emergensi, apotek, pmi, ambulans, petugas lapangan PLN, Telkom, PDAM, kebersihan, PMK, PU, Dishub, TNI-Polri, dan Satgas Covid-19.
Baca Juga:Jelang Lockdown Akhir Pekan,Kematian Akibat Covid-19 di Balikpapan Tinggi