SuaraKaltim.id - Peristiwa tidak biasa terjadi di sebuah pemakaman umum yang berada di Desa Oebaki Kecamatan Noebeba Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Nusa Tenggara Timur (NTT). Satu jenazah Covid-19 hilang dari liang lahad kuburan yang baru dimakamkan tiga hari.
Peristiwa yang menggegerkan tersebut diketahui Ketua Satgas Gugus Tugas Covid-19 yang juga Bupati Kabupaten Timor Tengah Selatan Egusem Pieter Tahun.
Dia sendiri membenarkan kasus pencurian jenazah yang diketahui berinisial HUL. Mayat tersebut sebelumnya dikuburkan pada Senin (1/2/2021) dan dinyatakan positif covid-19 oleh satuan gugus tugas Kabupaten TTS.
“Ini saya anggap sebagai pencurian karena tidak ada pemberitahuan,” jelasnya seperti dilansir Digtara.com-jaringan Suara.com pada Minggu (7/2/2021) malam.
Baca Juga:Kisah Petugas Pemakaman Jenazah Covid-19, Dikucilkan hingga Pakai APD Bekas
Dia menduga jenazah HUL dipindahkan untuk dimakamkan di pemakaman keluarga, karena sejak awal ada penolakan jika HUL meninggal karena covid-19. Kala itu, pihak keluarga berupaya mengambil jenazah HUL untuk dimakamkan sendiri tetapi ditolak pihak gugus tugas karena mendiang HUL terpapar Covid-19.
Setelah dijelaskan, keluarga kemudian bersedia dan telah menandatangani pernyataan untuk memakamkan jenazah HUL secara protokol kesehatan di TPU Oebaki yang dikhususkan bagi korban Covid-19.
Namun setelah tiga hari setelah penguburan, tepatnya pada Kamis (4/2/2021), jenazah HUL. Egusem pun baru mengetahuinya setelah beberapa hari kemudian. Lantaran itu, dia melaporkan kasus tersebut ke Polres TTS pada Senin (8/2/2021).
“Kita juga belum tahu siapa yang mencuri jenazah ini,” ujarnya.
Mendapat laporan tersebut, aparat Polres TTS langsung melakukan penyelidikan kasus pencurian jenazah Covid-19 yang telah dimakamkan di TPU Desa Oebaki.
Baca Juga:TPU di Tapos Kapasitas 5.000 Liang Lahat, Tak Hanya untuk Jenazah Covid-19
Kapolres Timor Tengah Selatan AKBP Andre Librian mengatakan langsung menindaklanjuti laporan tersebut dengan membuat surat perintah penyelidikan.
“Informasi yang ada di lapangan langsung kita tindaklanjuti dengan membuat surat perintah penyelidikan, ini masih dalam penyelidikan kami”, jelasnya seperti dikutip Digtara.com-jaringan Suara.com pada Senin (8/2/2021).
Dikemukakannya, kasus tersebut diawali permohonan lisan pihak keluarga kepada pihak Polres. Permohonan tersebut meminta pemindahan jenazah HUL yang meninggal akibat terpapar Covid-19.
Permohonan lisan tersebut disampaikan oleh salah seorang anak dari almarhumah HUL kepada pihak kepolisian pada Kamis (4/2/2021).
“Diawali memang sebelumnya sudah ada permohonan dari keluarga (untuk pindahkan jenazah),” kata Kapolres.
Menurut Andre, permohonan lisan tersebut kemudian ditolak oleh pihak kepolisian.
“Tapi kita sudah jawab bahwasanya tidak bisa karena berdasarkan surat keterangan dari Rumah Sakit Umum Daerah So’e karena yang bersangkutan (mendiang HUL) positif Covid-19."
Dia menegaskan, dalam ketentuan memang jenazah yang terpapar Covid-19 harus dimakamkan di tempat pemakaman Covid-19 sehingga permohonan keluarga itu sudah ditolak.
“Yang datang itu anaknya yang anggota DPRD Propinsi NTT (untuk minta ijin) ibu Reni, dia datang saya sampaikan tidak bisa”, jelasnya.
Pihaknya sendiri baru mendapat kabar tentang pencurian jenazah tersebut pada Sabtu (6/2/2021) sehingga langsung dilakukan penyelidikan. Dia berjanji akan terus memproses kasus ini dan memanggil pihak keluarga untuk klarifikasi.
“Kita sudah buat undangan klarifikasi karena masih dalam penyelidikan” tandas Kapolres Andre Librian.
Undangan klarifikasi kepada pihak keluarga pun sudah dilayangkan dan sesuai jadwal dalam undangan tersebut keluarga diminta datang ke Polres TTS pada Selasa (9/2/2021).
Dalam kasus ini, polisi akan mendalaminya dari hasil klarifikasi.