SuaraKaltim.id - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Sulawesi Utara (DPRD Sulut) James Arthur Kojongian (JAK) diusulkan dipecat dari jabatannya dan juga anggota legislatif tingkat provinsi tersebut.
Usulan itu disampaikan berdasarkan pada keputusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut dalam rapat paripurna yang digelar Selasa (16/2/2021).
Dalam rapat paripurna terkait hasil pemeriksaan dugaan pelanggaran sumpah janji dan kode etik DPRD Sulut, dipimpin langsung Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen yang didampingi Wakil Ketua DPRD Sulut Victor Mailangkay dan Wakil Ketua DPRD Sulut Billy Lombok.
Selain itu, hadir juga sejumlah personel BK DPRD Sulut seperti Ketua BK, Sandra Rondonuwu serta anggota Ronald Sampel, Inggried Sondakh, Nursiwin Dunggio dan Alfian Bara. Dalam kesempatan tersebut, Sandra menegaskan jika JAK dengan sadar melakukan tindakan yang membahayakan nyawa istrinya.
Baca Juga:Viral Video Wakil Ketua DPRD Sulut Kepergok Selingkuh, Tim Ahli Usulkan Ini
“Terjadi juga kekerasan psikis. Dengan kejadian ini, itu adalah perbuatan keji dan tercela. Belum lagi hal itu ditonton masyarakat,” katanya seperti dilansir Beritamanado.com-jaringan Suara.com.
Dia juga mengemukakan, JAK secara sengaja atau tidak sengaja telah mencoreng martabat DPRD Sulut.
“Sikap kami, saudara JAK tidak mengindahkan sumpah janji sebagai anggota DPRD dan pimpinan DPRD. Kejadian ini bukan hal yang baik bagi BK, karena BK memiliki tanggungjawab kepada rakyat Sulut agar mampu menjaga wibawa lembaga terhormat ini,” katanya.
Dengan demikian, Sandra mengemukakan, BK DPRD Sulut telah bermusyawarah dan memutuskan suara JAK dinyatakan melakukan pelanggaran atas sumpah janji.
![Konfrensi Pers BK DPRD Sulut yang memanggil Wakil Ketua DPRD Sulut James Arthur Kojongian (JAK) atas aduan masyarakat terkait kasus perselingkuhan. [Beritamanado.com]](https://media.suara.com/pictures/653x366/2021/02/01/74478-konfrensi-pers-bk-dprd-sulut-yang-memanggil-wakil-ketua-dprd-sulut-james-arthur-kojongian-jak.jpg)
“Atas hasil pemeriksaan tersebut, sesuai Tatib DPRD, BK merekomendasi untuk menetapkan sanksi pelanggaran sumpah dan janji kepada JAK yakni mengusulkan pemberhentian saudara JAK dari jabatan Wakil Ketua DPRD Sulut serta pemberhentian JAK dari Anggota DPRD Sulut,” tegasnya.
Baca Juga:Istri Wakil Ketua DPRD Sulut Penuhi Undangan BK DPRD Terkait Video Viral
Dijelaskan lebih jauh oleh Sandra, keputusan BK bukan keputusan orang perorangan atau putusan tekanan politik.
- 1
- 2