Hasil Swab Negatif, Jenazah Bupati Yusriansyah Syarkawi Dimakamkan di Paser

Dari informasi yang dihimpun, jenazah Yusrianyah Syarkawi akan dimakamkan di lahan milik keluarga, Jalan DI Panjaitan, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kaltim.

Chandra Iswinarno
Selasa, 16 Februari 2021 | 18:42 WIB
Hasil Swab Negatif, Jenazah Bupati Yusriansyah Syarkawi Dimakamkan di Paser
Almarhum jenaza Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi disalatkan di RSPB beberaoa koleganya. [Inibalikpapan]

SuaraKaltim.id - Setelah dikabarkan meninggal dunia di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan (RSPB), jenazah Bupati Paser, Yusriansyah Syarkawi langsung dibawa ke kampung halamannya, Selasa (16/2/2021) sore.

Dari informasi yang dihimpun, jenazah akan dimakamkan di lahan milik keluarga, Jalan DI Panjaitan, Desa Tapian Batang, Kecamatan Tanah Grogot, Kabupaten Paser, Kalimantan Timur.

Prosesi pemakaman juga menerapkan protokol Covid-19 dan petugas makam mengenakan alat pelindung diri (APD) lengkap.

Sementara itu, Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Paser Amir Faisol mengatakan, usai dilakukan pemakaman, mereka mendapat informasi sekira pukul 16.30 Wita, bahwa hasil Swab terhadap Yusriansyah negatif Covid-19.

Baca Juga:Jelang Akhiri Masa Jabatannya, Bupati Paser Meninggal di Balikpapan

"Kami baru saja mendapat informasi dari pihak Rumah Sakit Pertamina Balikpapan bawah hasil Swab test terhadap almarhum Bapak Yusriansyah adalah negatif," ujarnya di Tanah Grogot.

Ditambahkannya, meski hasil negatif, dalam proses pemakaman tetap diterapkan protokol kesehatan. Dan dia berharap semua yang menghadiri prosesi pemakaman terhindar dari Covid-19.

Diketahui, di masa akhir jabatannya, Bupati Yusriansyah menghembuskan nafas terakhir di Rumah Sakit Pertamina Balikpapan, Selasa (16/2/2021) sekira pukul 05.30 Wita.

Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi. [Akun IG pemprov_kaltim]
Bupati Paser Yusriansyah Syarkawi. [Akun IG pemprov_kaltim]

Sebelum meninggal dunia, Yusriansyah sempat mengeluh sakit hingga dibawa ke RSPB di Balikpapan sehari sebelumnya Senin (15/2/2021) malam.

Sebagai bentuk penghormatan terakhir, Pemkab Paser pun mengeluarkan surat edaran agar mengibarkan bendera setengah tiang, baik di kantor unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), BUMN, BUMD dan perusahaan, selama dua hari yakni tanggal 16 dan 17 Februari.

Baca Juga:Tes Swab Negatif, Anak Bongkar Makam Ayah yang Dimakamkan Protap Covid-19

Surat edaran dikeluarkan setelah Pemerintah Daerah Kabupaten Paser yang dipimpin Wakil Bupati Paser Kaharuddin menggelar rapat yang turut dihadiri Kapolres Paser AKBP Eko Susanto, Dandim 0904 Tanah Grogot Letkol Widya Wijanarko, Sekda Paser Katsul Wijaya, Asisten Umum Setda Paser Arief Rahman, Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Boy Susanto, Kepala Dinkes Paser Amir Faisol dan kepala perangkat daerah lainnya.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika Statistik dan Persandian Boy Susanto mengatakan, rekomendasi dari hasil rapat tersebut di antaranya imbauan kepada masyarakat, instansi pemerintah, BUMN, dan kantor swasta lainnya, untuk mengibarkan bendera setengah tiang sebagai bentuk penghormatan. Rekomendasi tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor: 130/361/Tapem.1/II/2021.

Kontributor : Tuntun Siallagan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini